BANGIL, Radar Bromo - Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan memanfaatkan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, sebagai wisma atlet memunculkan persoalan baru.
Bukan hanya KPU yang harus mencari tempat baru, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasuruan, juga ikut terdampak karena menempati gedung milik pemkab, yang masuk dalam skenario relokasi.
Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin membenarkan adanya pembahasan pemindahan kantor KPU.
Namun, KPU menyampaikan apabila harus menempati lokasi yang dinilai kurang representatif, untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.
"Kami sudah menyampaikan apabila lokasi penggantinya kurang representatif. KPU membutuhkan kantor yang memadai, karena aktivitas kami cukup tinggi," ujarnya.
Menurut Ainul, hingga saat ini belum ada keputusan final terkait lokasi pengganti.
Pemkab masih membahas sejumlah alternatif, yang dinilai memungkinkan untuk ditempati KPU.
Salah satu opsi yang mencuat adalah pemanfaatan bekas gedung organisasi perangkat daerah (OPD), yang saat ini ditempati BNNK Pasuruan di wilayah Kota Pasuruan.
Opsi tersebut otomatis membuat BNNK, juga harus bersiap jika sewaktu-waktu diminta berpindah lokasi.
Kepala BNNK Pasuruan Masduki mengakui, rencana relokasi tersebut sudah masuk dalam pembahasan pemerintah daerah.
Namun, ia menegaskan hingga kini belum ada keputusan resmi yang diterima lembaganya.
"Memang sudah masuk dalam rencana pemkab. Informasinya nanti di daerah Kecamatan Bangil. Tapi itu masih perlu didiskusikan lagi dengan Pemkab Pasuruan," katanya.
Masduki menambahkan, BNNK pada prinsipnya akan mengikuti keputusan pemerintah daerah sebagai pemilik aset.
Meski demikian, pihaknya berharap lokasi yang nantinya ditempati, tetap mampu menunjang pelayanan rehabilitasi, pencegahan, dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, rencana pemanfaatan kantor KPU sebagai wisma atlet, menjadi bagian dari upaya penataan aset daerah yang tengah disiapkan Pemkab Pasuruan.
Meski demikian, pembahasan relokasi masih berlangsung, sehingga lokasi baru untuk KPU maupun BNNK, belum ditetapkan secara definitif. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin