BANGIL, Radar Bromo - Penyidikan perkara makelar kasus dalam pusaran korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan, terus berkembang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua pengacara berinisial D dan T, untuk mengurai lebih jauh peran mereka yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.
Keduanya merupakan pengacara asal Pasuruan, yang disebut menjadi pihak yang dipertemukan tersangka Muhammad Rofii Mukhlis dengan Mohammad Najib, Ketua PKBM Sabilul Falah yang kini telah berstatus terpidana.
Pertemuan yang berlangsung di salah satu hotel di Kediri itu, menjadi perhatian penyidik.
Sebab, dari sanalah rangkaian hubungan antara para pihak dalam perkara korupsi tersebut, mulai terhubung.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan pemeriksaan terhadap kedua saksi, dilakukan untuk memperdalam fakta-fakta penyidikan.
“Yang kami dalami adalah seluruh fakta dalam proses penyidikan. Sejauh ini, peran utama yang terungkap, dilakukan oleh tersangka R. Kami masih terus mengembangkan perkara ini,” ujarnya.
Rofii diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga menerima aliran dana sebesar Rp 606 juta dari pengurus PKBM.
Uang tersebut diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dana PKBM dan belum lama ini, dikembalikan ke negara melalui penyidik kejaksaan.
Penyidik kini berupaya memastikan, apakah ada pihak lain yang mengetahui, membantu, atau turut terlibat dalam rangkaian perbuatan yang sedang disidik.
Rustandi menegaskan, status D dan T saat ini masih sebagai saksi. Namun, peluang pengembangan perkara tetap terbuka, apabila ditemukan bukti yang cukup.
“Kami tidak menutup kemungkinan. Kalau dari hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh ada indikasi kuat keterlibatan pihak lain, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurut dia, pemeriksaan kedua pengacara tersebut penting, untuk memetakan secara utuh konstruksi perkara.
Termasuk mengetahui bagaimana hubungan antara tersangka dengan pihak-pihak yang kemudian terlibat dalam kasus korupsi PKBM.
“Kami ingin membuat perkara ini terang. Semua pihak yang dianggap mengetahui peristiwa pidana, akan kami mintai keterangan,” katanya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin