Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kawasan Kumuh di Kabupaten Pasuruan Masih Sisakan 440 Hektare, Penanganan Tak Bisa Lagi Tambal Sulam

Muhamad Busthomi • Minggu, 31 Mei 2026 | 11:41 WIB
JADI RTH: Sebagian kawasan makam di wilayah Bendomungal, Kecamatan Bangil, yang kini disulap menjadi RTH. Kondisi itu membuat tempat yang semula kumuh, menjadi lebih indah. (Dokumen Radar Bromo)
JADI RTH: Sebagian kawasan makam di wilayah Bendomungal, Kecamatan Bangil, yang kini disulap menjadi RTH. Kondisi itu membuat tempat yang semula kumuh, menjadi lebih indah. (Dokumen Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Pekerjaan rumah penataan kawasan permukiman di Kabupaten Pasuruan masih panjang.

Hingga kini, luas kawasan kumuh yang tersisa, masih mencapai 440,44 hektare dan tersebar di puluhan desa serta kelurahan.

Data menunjukkan, kawasan kumuh di Kabupaten Pasuruan sebelumnya mencapai 543,75 hektare yang tersebar di 59 desa dan kelurahan pada delapan kecamatan.

Meliputi Kecamatan Rembang, Lekok, Nguling, Kraton, Pohjentrek, Bangil, Purwosari, dan Beji.

Sejumlah kawasan memang telah ditangani dalam beberapa tahun terakhir. Namun, luas kawasan yang masih masuk kategori kumuh tetap cukup besar.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono mengatakan pola penanganan kawasan kumuh saat ini, berbeda dibanding beberapa tahun lalu.

Pemerintah tidak lagi bisa mengerjakan permasalahan secara parsial.

“Sekarang penanganan kawasan kumuh tidak bisa lagi parsial. Dulu mungkin masih bisa hanya menyentuh RTLH, jalan lingkungan, atau sanitasi secara bertahap. Sekarang harus menyeluruh,” ujarnya.

Menurut Eko, konsep penanganan kawasan kumuh saat ini, menuntut integrasi berbagai aspek.

Mulai kondisi rumah, akses jalan lingkungan, sanitasi, drainase, pengelolaan sampah hingga ketersediaan air bersih harus ditangani dalam satu kesatuan kawasan.

Karena itu, kebutuhan anggaran yang diperlukan juga jauh lebih besar dibanding program penanganan sektoral.

Selain persoalan anggaran, pembagian kewenangan antarlevel pemerintahan juga menjadi faktor penting.

Tidak semua kawasan kumuh bisa ditangani langsung pemerintah kabupaten.

“Cakupan kewenangan juga dibagi. Kabupaten dan kota menangani kawasan kumuh di bawah 10 hektare. Yang lebih besar menjadi kewenangan provinsi, sedangkan kawasan tertentu dengan luasan lebih besar lagi bisa ditangani pemerintah pusat,” jelasnya.

Karena itu, Pemkab Pasuruan kini menyiapkan dokumen perencanaan sebagai dasar pengajuan bantuan ke pemerintah pusat.

“Nanti setelah perencanaannya selesai akan kami usulkan ke kementerian agar bisa mendapatkan dukungan penanganan,” katanya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rth #kawasan kumuh #kabupaten pasuruan #kelurahan