BANGIL, Radar Bromo - Pemkab Pasuruan mulai menjalankan program perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH) tahun ini.
Total, ada 325 unit rumah yang masuk tahap penanganan melalui dua skema bantuan berbeda.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Pasuruan Eko Bagus Wicaksono menjelaskan, dari jumlah tersebut sebanyak 125 RTLH dibiayai melalui APBD murni Kabupaten Pasuruan.
Sedangkan 200 unit lainnya, berasal dari program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). “Pelaksanaan sudah mulai berjalan. Targetnya selesai dalam tiga bulan,” katanya.
Menurut Eko, proses pengerjaan dilakukan bertahap sesuai hasil verifikasi lapangan dan kesiapan administrasi penerima bantuan.
Program tersebut diprioritaskan bagi warga dengan kondisi rumah yang dinilai tidak memenuhi standar kelayakan huni.
Meski begitu, jumlah RTLH di Kabupaten Pasuruan disebut masih cukup besar.
Karena itu, kebutuhan penanganan diperkirakan masih akan terus berlanjut dalam beberapa tahun ke depan.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan Yusuf Daniyal menilai persoalan RTLH, bukan sekadar urusan fisik bangunan.
Menurut dia, banyaknya rumah tidak layak huni, juga memengaruhi rapor pembangunan daerah.
“RTLH ini berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat. Kalau jumlahnya masih tinggi, tentu memengaruhi keselarasan pembangunan daerah,” ujarnya.
Politikus PKB itu menambahkan, pemerintah daerah perlu melakukan pembaruan data secara lebih faktual.
Sebab, hingga kini masih banyak rumah warga yang diduga masuk kategori tidak layak huni tetapi belum tercatat dalam basis data resmi.
“Database RTLH masih banyak. Mau tidak mau harus dituntaskan dengan verifikasi lapangan yang faktual,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan agar proses pendataan tidak hanya mengandalkan laporan administratif dari desa atau kecamatan.
Menurutnya, pengecekan langsung di lapangan penting, agar bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Jangan sampai ada rumah yang sebenarnya layak justru masuk daftar, sementara yang benar-benar membutuhkan malah terlewat,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin