Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pemkab-DPRD Kabupaten Pasuruan Kebut Draf Regulasi Pilkades Serentak

Muhamad Busthomi • Kamis, 21 Mei 2026 | 14:56 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Agenda pesta demokrasi tingkat desa di Kabupaten Pasuruan dipastikan bakal menyedot energi besar pada 2027 mendatang.

Sebanyak 241 desa di seantero kabupaten, dijadwalkan bakal menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) secara serentak.

Mengingat skalanya yang masif, kalangan legislatif dan eksekutif kini mulai menyiapkan pagar regulasi.

Saat ini, fokus utama tertuju pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai landasan hukum utama eksekusi di lapangan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengingatkan agar pemerintah daerah bergerak cepat.

Pasalnya, linimasa tahapan Pilkades, diproyeksikan sudah harus bergulir pada Mei 2027.

Artinya, payung hukum setingkat perda idealnya sudah harus rampung dan mengikat pada awal tahun depan.

“Kami minta segera diupayakan untuk konsultasi ke Kemendagri melalui Biro Hukum Pemprov Jatim. Sekarang memang masih menunggu Permendagri, tapi kami harapkan regulasi itu segera turun sehingga Perda paling tidak sudah ada awal 2027. Mengingat tahapan sudah harus dimulai Mei 2027,” tegas Eko.

Politisi Nasdem ini juga mewanti-wanti panitia tingkat kabupaten, untuk mencuri start dalam hal persiapan internal.

Sosialisasi awal dinilai krusial agar saat panitia tingkat desa dibentuk, mereka tidak gagap aturan dan meminimalkan potensi konflik horizontal.

“Rumusan regulasi kami harapkan tetap berjalan sembari menunggu Permendagri, disisi lain prepare untuk sosialisasi dari panitia tingkat kabupaten juga perlu dikonsolidasikan,” bebernya.

Gayung bersambut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati, menjelaskan, secara konseptual acuan makro pelaksanaan Pilkades, sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026.

“Dalam pasal 49 PP 16/2026, ditegaskan bahwa aturan teknis lebih lanjut akan diatur oleh Kementerian Dalam Negeri. Saat ini kami terus berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setda untuk mengkaji apakah memungkinkan PP tersebut langsung dijadikan acuan utama penyusunan Perda dan Perbup,” urai Eka.

Mantan Camat Purwosari ini menambahkan, DPMD memilih bersikap proaktif dengan mencicil penyusunan draf regulasi turunan, sembari menanti instruksi resmi dari pusat.

Strategi ini diambil, agar tidak ada waktu yang terbuang sia-sia saat Permendagri resmi digedok.

“Sambil menunggu permen, draf Perda dan Perbupnya kami siapkan dulu dari sekarang. Begitu Permendagri turun, kita tinggal action,” imbuhnya.

Disinggung mengenai alokasi anggaran untuk ratusan desa tersebut, Eka Wara mengaku pihaknya sengaja belum masuk ke ranah teknis pendanaan.

“Kami belum membahas detail anggaran. Saat ini kami lebih banyak pada tataran kesiapan aspek landasan hukum. Karena bagi kami, itu yang paling krusial sebagai acuan dasar tahapan,” paparnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#raperda #dprd kabupaten pasuruan #pilkades serentak #pemkab pasuruan