Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Meski Didesak, KPU Kabupaten Pasuruan Tak Kunjung Pindah Kantor, Alasannya Mengejutkan

Muhamad Busthomi • Rabu, 20 Mei 2026 | 15:15 WIB
APEL: Sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan saat menggelar apel di halaman kantor. Gedung kantor yang dimanfaatkan saat ini, bakal dimanfaatkan untuk wisma atlet oleh Pemkab Pasuruan. (Instagram KPU Kabupaten Pasuruan)
APEL: Sejumlah pegawai di lingkungan KPU Kabupaten Pasuruan saat menggelar apel di halaman kantor. Gedung kantor yang dimanfaatkan saat ini, bakal dimanfaatkan untuk wisma atlet oleh Pemkab Pasuruan. (Instagram KPU Kabupaten Pasuruan)

BANGIL, Radar Bromo - Rencana Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengalihfungsikan gedung aset daerah, menjadi wisma atlet belum sepenuhnya mulus.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan hingga kini, belum angkat kaki dari gedung yang ditempati. Penyebabnya, karena lokasi pengganti dinilai belum memadai.

Gedung yang disiapkan Pemkab Pasuruan untuk relokasi KPU berada di eks kantor UPT Pendidikan dan perpustakaan di kompleks Kantor Kecamatan Bangil.

Namun, KPU menilai kapasitas bangunan tersebut belum mampu menampung kebutuhan lembaga penyelenggara pemilu, terutama inventaris logistik yang jumlahnya cukup besar.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Ainul Yaqin mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan relokasi selama tempat baru benar-benar representatif. “Kami berharap ada tempat yang lebih representatif,” ujarnya.

Menurut Yaqin, dua lokasi yang ditawarkan pemerintah daerah masih belum sesuai kebutuhan kelembagaan KPU.

Terutama menyangkut ruang penyimpanan inventaris dan logistik pemilu yang membutuhkan area cukup luas.

“Kami sudah menyurati pemkab. Tim teknis dari dinas juga sudah menghitung ulang kebutuhan KPU dan hasilnya memang dua lokasi itu belum memadai,” katanya.

Ia menjelaskan, secara aturan kantor KPU memang idealnya berada di ibu kota kabupaten.

Namun ketentuan tersebut berlaku apabila pembangunan kantor dilakukan sendiri oleh KPU.

Sementara, jika statusnya pinjam pakai dari pemerintah daerah, lokasi kantor bisa berada di wilayah lain.

“Yang penting representatif dan mendukung kebutuhan kerja lembaga,” imbuhnya.

Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pasuruan menilai relokasi kantor KPU justru perlu segera dilakukan, agar rencana pemanfaatan aset daerah untuk rumah atlet bisa berjalan.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Rudi Hartono mengatakan, tahapan pemilu dan pilkada masih cukup lama.

Sehingga relokasi dinilai tidak akan mengganggu agenda penyelenggaraan pemilu.

“Ini justru momentum untuk berbenah. Semua kepentingan bisa terakomodasi dengan baik,” ujarnya.

Menurut Rudi, keberadaan wisma atlet dibutuhkan untuk menunjang pengembangan olahraga daerah.

Termasuk mendukung target Persekabpas naik kelas sesuai visi pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah tidak mengambil sikap dari awal, nanti justru bisa jadi boomerang. Konsekuensinya, memang harus mencarikan tempat yang layak untuk KPU,” tandasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#relokasi #kantor #kabupaten pasuruan #pemkab pasuruan #kpu