BANGIL, Radar Bromo - Setelah sempat mandek sekitar 2,5 tahun, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Layak Anak akhirnya disahkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5).
Namun, pengesahan regulasi itu juga dibayangi pekerjaan rumah besar, memastikan perlindungan anak benar-benar terasa di lapangan.
Selain Perda Kabupaten Layak Anak (KLA), DPRD juga mengesahkan Perda Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) serta Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Kesos).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat mengatakan, proses pembahasan tiga perda tersebut memerlukan waktu panjang.
Karena dilakukan secara mendalam, agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan memiliki kepastian hukum.
“Kurang lebih stagnan 2,5 tahun. Tapi itu menjadi bukti keseriusan agar perda yang lahir benar-benar sempurna dan aplikatif,” ujarnya.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menyebut, pengesahan perda tersebut, menjadi bagian dari upaya memperkuat pembangunan daerah berbasis partisipasi masyarakat, sekaligus pemenuhan hak anak.
Khusus Perda KLA, regulasi itu disiapkan untuk memperkuat perlindungan anak secara menyeluruh dan berkelanjutan sebagai tindak lanjut kebijakan nasional dalam Perpres Nomor 25 Tahun 2021.
“Perlindungan khusus anak harus dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan,” katanya.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan Eko Suryono mengingatkan agar Perda Kabupaten Layak Anak, tidak berhenti sebatas dokumen regulasi tanpa pengawasan nyata di lapangan.
Menurutnya, keberadaan anak jalanan di kawasan bypass Tamandayu, Kecamatan Pandaan, menjadi salah satu potret persoalan yang hingga kini belum sepenuhnya terselesaikan.
“Kalau bicara kabupaten layak anak, realitas di lapangan juga harus dibenahi. Di kawasan bypass Tamandayu masih sering terlihat anak-anak turun ke jalan. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Eko menilai pendekatan penanganan tidak cukup hanya melalui penertiban, tetapi juga harus menyentuh aspek sosial dan perlindungan keluarga agar anak tidak kembali ke jalan.
“Perda ini harus benar-benar diikuti langkah konkret. Jangan sampai regulasinya bagus, tapi persoalan anak di lapangan tetap berulang,” tandasnya.
Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo mengatakan, lahirnya Perda Kabupaten Layak Anak, diharapkan menjadi instrumen hukum untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung tumbuh kembang anak.
“Pembangunan berbasis hak anak harus terpadu dan berkelanjutan. Mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga pelayanan publik,” bebernya.
Meski demikian, Mas Rusdi-sapaannya mengakui tantangan perlindungan anak di lapangan masih cukup kompleks.
Salah satunya, terkait keberadaan anak jalanan dan pengemis di sejumlah titik jalan protokol, termasuk kawasan bypass Tamandayu.
Menurut dia, penertiban selama ini terkendala minimnya personel Satpol PP.
“Jumlah Satpol PP satu kabupaten cuma sekitar 200 orang. Jadi memang sering kucing-kucingan. Saat ada petugas mereka hilang, setelah ditinggal muncul lagi,” katanya.
Mas Rusdi juga menilai, penanganan persoalan sosial anak tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah semata.
Dibutuhkan keterlibatan masyarakat dalam pelaporan maupun pengawasan di lapangan.
“Harus ada perhatian semua pihak, termasuk masyarakat,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin