BANGIL, Radar Bromo - Nama Muhammad Rofi’i Mukhlis bukan sosok asing di ruang publik. Ketua Umum Barisan Ksatria Nusantara (BKN) itu kerap muncul di televisi nasional menanggapi isu-isu yang tengah ramai diperbincangkan masyarakat.
Salah satu yang paling menonjol ketika Rofi’i aktif mengadvokasi komunitas sound horeg saat tradisi tersebut menuai polemik dan fatwa haram. Ia dikenal vokal membela parade sound system besar itu agar tidak serta-merta dilarang.
Saat itu, menurut Rofi’i, fenomena sound horeg cukup diatur agar tidak mengganggu masyarakat dan tetap bisa membawa pesan positif. Selain aktif di organisasi kemasyarakatan, Rofi’i juga dikenal sebagai pemilik rumah makan Rawon Bidadari di Kediri.
Namun, sorotan terhadap dirinya berubah tajam setelah namanya terseret dalam pusaran korupsi dana bantuan operasional PKBM di Kabupaten Pasuruan. Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan memang sudah lama membidik peran Rofi’i dalam perkara tersebut.
Terlebih setelah namanya mencuat dalam persidangan dua pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan, Erwin Setiawan dan Nurkamto, di Pengadilan Tipikor Surabaya, tahun lalu. Dalam sidang itu, hakim bahkan sempat menyinggung soal uang “pengamanan perkara” yang diduga diterima Rofi’i.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, mengatakan nama Rofi’i turut muncul dalam pertimbangan hukum putusan perkara nomor 106 dan 107 atas nama Erwin dan Nurkamto.
“Dalam pertimbangan hukum majelis, karena seluruh uang yang diserahkan ke tersangka R bersumber dari keuangan negara, maka penerimaan uang tersebut dipandang sebagai penerimaan tanpa hak atau secara melawan hukum sehingga patut dimintai pertanggungjawaban,” ujar Rustandi.
Kejaksaan membutuhkan waktu sekitar enam bulan untuk mengembangkan perkara tersebut sebelum akhirnya menetapkan Rofi’i sebagai tersangka.
Menurut Rustandi, penyidik telah memeriksa sedikitnya 22 saksi serta mengumpulkan berbagai dokumen sebelum mengambil keputusan hukum.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan meyakini saudara R memenuhi syarat sebagai tersangka,” katanya.
Di hadapan awak media, Rofi’i membantah memiliki niat buruk. Ia mengaku hanya ingin membantu pihak yang meminta pertolongannya.
“Bismillah, ujian hidup ya begini ini. Niatnya nolong ternyata jadinya seperti ini. Gak apa-apa,” ucapnya singkat sebelum menjalani penahanan. (tom/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni