Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Berkas Kasus Oknum Pegawai Disdik Kabupaten Pasuruan Masuk BKPSDM, Telusuri Unsur Pelanggaran Disiplin

Muhamad Busthomi • Kamis, 14 Mei 2026 | 15:24 WIB
Ilustrasi (gemini ai)
Ilustrasi (gemini ai)

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan kasus dugaan tindakan asusila yang melibatkan oknum pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Pasuruan berinisial HD, mulai memasuki tahap lanjutan.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah menerima berkas hasil pemeriksaan internal dari Disdik.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Fathurrahman, mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan kajian terhadap dokumen tersebut, untuk menentukan langkah selanjutnya. “Berkas dari Dinas Pendidikan sudah masuk dan ini masih kami kaji,” ujarnya.

Menurutnya, BKPSDM membutuhkan waktu sekitar 7 hingga 10 hari, untuk mendalami materi pemeriksaan.

Proses ini penting, untuk memastikan pasal pelanggaran disiplin yang tepat sebelum menjatuhkan sanksi.

Dalam waktu dekat, BKPSDM juga akan memanggil HD beserta perempuan berinisial AL, yang turut terlibat dalam peristiwa tersebut untuk dimintai keterangan.

“Jika nanti ditemukan pelanggaran, tentu akan dijatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Kasus ini mencuat, setelah video berdurasi sekitar dua menit viral di media sosial.

Rekaman tersebut memperlihatkan petugas Satpol PP menginterogasi HD di area parkir kompleks Perkantoran Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Rabu (6/5).

Peristiwa bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil dinas, yang terparkir cukup lama di lokasi yang relatif sepi.

Saat dilakukan pemeriksaan, seorang perempuan berinisial AL, terlihat keluar dari dalam kendaraan dengan tergesa-gesa.

Petugas kemudian melakukan pengecekan lebih lanjut dan menemukan sejumlah barang di dalam mobil, termasuk tisu yang berserakan di area kabin.

Saat dimintai keterangan, HD disebut tidak mampu memberikan penjelasan yang meyakinkan terkait keberadaannya di dalam mobil dinas tersebut.

BKPSDM menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran disiplin, apalagi jika masuk kategori berat.

Sanksi tegas dipastikan akan dijatuhkan apabila terbukti melanggar aturan kepegawaian.

“Kalau terbukti pelanggaran berat, tentu ada konsekuensi sanksi berat,” tandas Fathurrahman. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#kabupaten pasuruan #disiplin #BKPSDM #pelanggaran