BANGIL, Radar Bromo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Rabu (13/5).
Pemusnahan ini menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan, sekaligus menutup rangkaian proses penegakan hukum.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi perkara narkotika. Di antaranya sabu seberat 1,335 gram, 16.052 butir pil Y, serta sejumlah alat pendukung seperti timbangan dan alat hisap.
Selain itu, turut dimusnahkan 30 botol minuman keras dan 17 senjata tajam.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menegaskan pemusnahan tersebut merupakan amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Jaksa, kata dia, berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan setelah berkekuatan hukum tetap, termasuk terhadap barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini adalah yang telah diputus pengadilan untuk dirampas dan dimusnahkan. Ini bagian dari pelaksanaan putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.
Pemusnahan kali ini mencakup perkara periode November 2025 hingga Mei 2026. Dari sisi jumlah perkara, kasus narkotika masih menjadi yang paling dominan.
“Secara statistik, perkara narkotika mendominasi. Ada 64 perkara narkotika, 6 perkara obat-obatan, dan 16 perkara senjata tajam,” jelas Rustandi.
Dominasi perkara narkotika tersebut menjadi indikator masih tingginya peredaran dan penyalahgunaan barang terlarang di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Karena itu, Kejari menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lain dalam menekan angka kejahatan, khususnya narkotika.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi pesan bahwa setiap tindak pidana yang telah diproses hingga tuntas akan ditindaklanjuti secara menyeluruh.
“Termasuk menghilangkan barang bukti agar tidak kembali beredar di masyarakat,” katanya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin