Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan Batasi Pencetakan KTP-el di Setiap Kecamatan, Disesuaikan Kapasitas

Muhamad Busthomi • Sabtu, 9 Mei 2026 | 14:45 WIB
LAYANI: Petugas Dispendukcapil saat memberikan layanan kepada pemohon KTP saat hendak melakukan pencetakan di armada Walk Thru. (Dokumen Radar Bromo)
LAYANI: Petugas Dispendukcapil saat memberikan layanan kepada pemohon KTP saat hendak melakukan pencetakan di armada Walk Thru. (Dokumen Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Layanan pembuatan KTP elektronik kini bisa diakses di seluruh kecamatan di Kabupaten Pasuruan.

Namun, warga diminta memahami adanya pembatasan kuota harian, yang disesuaikan dengan kapasitas masing-masing wilayah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan menetapkan kuota layanan berbeda, di tiap kecamatan. Mulai dari 15, 20 hingga maksimal 25 pemohon per hari.

Kebijakan ini diambil bukan tanpa alasan. Dispendukcapil ingin memastikan kualitas layanan tetap optimal, tanpa menimbulkan antrean panjang yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat.

Kepala Dispendukcapil Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menegaskan pembatasan kuota tersebut berbasis pada rata-rata kemampuan pelayanan di masing-masing kecamatan.

“Kuota layanan ini, kami sesuaikan dengan rata-rata kemampuan cetak KTP di masing-masing kecamatan. Jadi bukan dibatasi tanpa alasan, tapi agar pelayanan tetap maksimal dan tidak menumpuk,” ujarnya.

Ia menjelaskan, setiap kecamatan memiliki kondisi berbeda. Mulai dari jumlah penduduk, ketersediaan alat, hingga sumber daya manusia yang menangani layanan administrasi kependudukan.

Karena itu, pendekatan berbasis kapasitas dinilai paling realistis agar pelayanan berjalan efektif sekaligus merata.

“Kalau dipaksakan tanpa pembatasan, justru akan menimbulkan antrean panjang dan pelayanan menjadi tidak optimal. Kami ingin masyarakat tetap terlayani dengan baik,” imbuhnya.

Dalam skema yang diterapkan, kecamatan dengan beban pelayanan tinggi seperti Purwodadi, Kejayan, Purwosari, Pandaan, Gempol, Grati, dan Rejoso mendapatkan kuota hingga 25 pemohon per hari.

Sementara sejumlah kecamatan lain seperti Tutur, Pasrepan, Wonorejo, Sukorejo, Prigen, Beji, Bangil, Rembang, Kraton, Gondangwetan, Winongan, Nguling, dan Lekok ditetapkan kuota 20 pemohon per hari.

Adapun wilayah dengan kapasitas lebih kecil seperti Puspo, Lumbang, Pohjentrek, dan Tosari mendapatkan kuota 15 pemohon per hari.

Meski dibatasi, Tecto-sapaannya-memastikan layanan ini tetap menjadi terobosan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan layanan di kecamatan, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kabupaten. Ini bagian dari upaya kami mempercepat pelayanan administrasi kependudukan,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#ktp elektronik #ktp #dispendukcapil #kabupaten pasuruan #blangko