BANGIL, Radar Bromo — Agenda pengesahan sejumlah regulasi baru di Kabupaten Pasuruan terpaksa tertahan.
Meski secara teknis pembahasan di tingkat legislatif sudah rampung, DPRD Kabupaten Pasuruan memilih untuk menunda rapat paripurna pengesahan.
Padahal, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial yang sudah antre untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketiganya adalah Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto mengungkapkan, secara prosedural ketiga raperda tersebut sudah melewati fase yang cukup panjang dan melelahkan.
Termasuk proses harmonisasi di Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) hingga fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Secara substansi pembahasan sudah clear Raperda Kabupaten Layak Anak, Ormas, dan Kesejahteraan Sosial ini sudah melewati harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Artinya, secara hukum sudah tidak ada ganjalan," tegas Sugiyanto.
Baca Juga: Buntut Pemutusan Kabel Semrawut oleh Warga, DPRD Kabupaten Pasuruan Godok Raperda Penataan Utilitas
Politisi PDIP ini menjelaskan, penundaan pengesahan ini murni karena kendala kesiapan di pihak eksekutif.
Menurutnya, koordinasi akhir terkait teknis pelaksanaan dan kesiapan instansi pengampu di lingkungan Pemkab Pasuruan masih perlu dimatangkan sebelum benar-benar diundangkan.
"Kami tunda pengesahannya karena eksekutif belum siap ya tinggal dok (disahkan) saja sebenarnya," imbuhnya.
Sugiyanto menekankan bahwa ketiga raperda tersebut memiliki urgensi yang tinggi bagi masyarakat. Raperda Kabupaten Layak Anak, misalnya, menjadi payung hukum penting untuk menjamin hak-hak anak di Pasuruan.
Begitu pula dengan raperda penyelenggaraan ormas dan kesejahteraan sosial yang akan mengatur tata kelola organisasi serta pelayanan sosial agar lebih tertib dan tepat sasaran.
Meski terjadi penundaan, Bapemperda memastikan proses ini tidak akan menggantung lama.
"Pembahasan sudah tuntas semua. Begitu eksekutif siap dan semua sudah sinkron, langsung kita sahkan. Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga siap dijalankan oleh dinas-dinas terkait," jelasnya. (tom/one)
Baca Juga: Bapemperda Kabupaten Pasuruan Kencangkan Sinkronisasi Raperda Tribumlinmas
Editor : Moch Vikry Romadhoni