BANGIL, Radar Bromo - Sidang perdana gugatan praperadilan terhadap Polres Pasuruan digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Selasa (5/5).
Pemohon, Wiwik Tri Hariyati, menggugat sah tidaknya penetapan klien dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan tindak pidana asal narkotika yang menyeret Kasnadi alias Guplek.
Dalam permohonannya, Wiwik meminta majelis hakim mengabulkan seluruh gugatan, termasuk menyatakan penetapan tersangka oleh pihak termohon tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Penetapan tersangka terhadap klien saya tidak sah dan tidak berdasar hukum. Ada banyak kejanggalan dalam proses penyidikan hingga penerbitan surat-suratnya,” ujar Wiwik.
Ia juga mempersoalkan sejumlah dokumen penyidikan yang dinilai tidak sinkron, mulai dari laporan polisi, surat perintah penyidikan, hingga penetapan tersangka.
Menurutnya, terdapat perbedaan tanggal dan prosedur yang tidak sesuai ketentuan hukum.
Tak hanya itu, Wiwik turut menggugat penyitaan sejumlah aset milik klienya yang dilakukan tanpa berita acara penyitaan dari pengadilan.
Aset tersebut antara lain tiga unit dump truk, dua mobil pribadi, dua sepeda motor, serta satu set peralatan sound system.
“Penyitaan itu tidak sah karena tidak dilengkapi berita acara dari pengadilan. Ini jelas cacat hukum,” tegasnya.
Dalam petitumnya, Wiwik meminta agar seluruh barang yang telah disita dikembalikan.
Ia juga memohon agar penyidikan terhadap dirinya dihentikan serta hak-haknya dipulihkan, termasuk nama baik dan martabatnya.
“Harapan saya sederhana, ada kepastian hukum. Hak klien saya dipulihkan dan proses ini dihentikan karena tidak sesuai prosedur,” imbuhnya.
Diketahui, perkara yang menjerat Kasnadi berkaitan dengan dugaan TPPU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin