BANGIL, Radar Bromo - Harapan warga Desa Sedaeng, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, untuk menikmati listrik secara stabil kembali tertahan.
Proyek penyambungan jaringan listrik tersendat, lantaran jalur kabel harus melintasi kawasan hutan lindung yang membutuhkan izin prinsip khusus.
Persoalan itu kini menjadi perhatian serius berbagai pihak. Pemerintah daerah bersama PLN dan Perhutani, terus mengintensifkan koordinasi guna mencari solusi agar proyek tidak berlarut-larut.
Sejumlah diskusi lapangan dilakukan, untuk memastikan jalur pemasangan tetap efisien tanpa melanggar aturan konservasi.
Manager PLN UP3 Pasuruan, Agus Susanto, menjelaskan, kendala utama terletak pada aspek perizinan kawasan hutan.
“Jalur kabel memang harus masuk kawasan hutan lindung, sehingga diperlukan izin prinsip sebelum pekerjaan bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Menurutnya, rute tersebut merupakan satu-satunya jalur paling memungkinkan secara teknis untuk menjangkau permukiman warga di wilayah pegunungan tersebut.
Di sisi lain, pihak Perhutani menyatakan kesiapan untuk mendukung percepatan proyek.
Adm Perhutani, Ivan Cahyo Susanto, menyebut pihaknya akan memperbarui data teknis sebagai dasar penentuan izin.
“Kami akan memperbarui administrasi melalui surat dari kepala desa, agar pemeriksaan lapangan dan kebutuhan biaya bisa segera difinalkan,” jelasnya.
DPRD Kabupaten Pasuruan pun ikut mendorong percepatan realisasi program tersebut.
Anggota Komisi I, Febri Irawan Darwis, menegaskan bahwa anggaran program listrik desa sejatinya sudah tersedia.
“Programnya sudah ada, tinggal bagaimana perizinan di Perhutani bisa dipercepat. Warga sudah menunggu sejak lama,” tegasnya.
Ia berharap persoalan administratif dapat segera dituntaskan sehingga target penyalaan listrik tahun ini bisa terealisasi.
Pasalnya, warga Desa Sedaeng telah menanti kepastian layanan listrik sejak 2013. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin