BANGIL, Radar Bromo - Tujuh bulan dalam pencarian dan pengejaran, Mukhammad Irfan, 36, warga Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, akhirnya dibekuk.
Kini, tersangka penggelapan ban truk ini ditahan di Mapolres Pasuruan.
Irfan saban harinya bekerja menjadi sopir truk ekspedisi di salah satu perusahaan transporter di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.
Ternyata, tersangka memanfaatkan posisinya sebagai sopir untuk menggelapkan ban truk di perusahaan tempatnya bekerja.
“Kejadian penggelapan ban truknya dilakukan tersangka pada pertengahan April 2025 lalu. Kemudian, tersangka tertangkap di Klungkung, Bali, Selasa (14/4), sekitar pukul 14.00," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda Daffa Sava Pradana.
Ada empat ban truk yang digelapkan tersangka. Modusnya, empat ban truk yang dikemudikannya yang masih dalam kondisi bagus diganti dengan ban jelek.
Kemudian, ban itu dijulan kepada warga di Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.
Entah kenapa, kemudian tersangka meninggalkan trruk beserta muatannya di Kecamatan Kraksaan.
“Per ban dijual Rp 500 ribu. Tersangka juga membawa kabur uang operasional truk Rp 4,4 juta. Pihak perusahaan atau pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 23,7 juta,” jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku melakukan perbuatan melawan hukum ini seorang diri.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 486 KUHP. Ancaman hukumannya penjara maksimal empat tahun,” katanya. (zal/rud)
Editor : Fahreza Nuraga