BANGIL, Radar Bromo-Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan 58,03 persen dana desa dialihkan untuk pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) memicu kekhawatiran di daerah.
Di Kabupaten Pasuruan, pemkab setempat telah mengambil langkah untuk memastikan pelaksanaan dana desa (DD) tetap berjalan optimal.
Salah satunya dengan mendorong percepatan penyerapan anggaran di tahap pertama.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan Eka Wara Brehaspati menyebut, hingga kini dana desa yang diterima masih bersifat reguler. Alokasi anggaran untuk KDMP belum disampaikan secara teknis.
“Kalau mengacu PMK (perarutan menteri keuangan), sementara ini yang diterima desa masih anggaran reguler. Untuk koperasi belum disampaikan secara teknis. Jadi kami masih menunggu dari pusat terkait persentase masing-masing desa,” ujar Eka.
Pemkab pun mendorong percepatan realisasi anggaran tahap pertama. Seluruh camat bahkan sudah disurati perihal ini sejak 18 Maret.
“Kami sudah menyurati seluruh camat untuk mendorong desa mempercepat penyerapan. Pak Sekda sudah mengeluarkan edaran terkait batasan pengajuan dana desa tahap pertama,” jelasnya.
Pemerintah desa juga diminta tetap berpedoman pada regulasi dari Kementerian Desa maupun Kementerian Keuangan.
Sementara camat didorong sebagai koordinator wilayah untuk menjembatani jika ada kendala di lapangan.
Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, DPMD membuka ruang konsultasi agar perencanaan desa tidak terganggu oleh perubahan kebijakan.
“Desa harus menyesuaikan dengan apa yang diterima dari APBN. Kalau tahun ini dapat sekian, ya harus direncanakan sesuai skala prioritas,” tegas Eka.
Ia memastikan, pembangunan desa tetap harus berjalan sesuai kebutuhan masyarakat. Meski ada kebijakan baru terkait KDMP.
“Yang penting pembangunan desa tetap berkelanjutan. Penyesuaian dilakukan dengan melihat prioritas, sehingga tidak mengganggu program yang sudah direncanakan,” tandasnya. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi