BANGIL, Radar Bromo - Fenomena “hutan kabel” yang kian semrawut di sejumlah titik Kabupaten Pasuruan, mulai diseriusi DPRD setempat.
Komisi I bahkan melakukan penggalian referensi ke Kota Mojokerto yang dinilai lebih dulu memiliki regulasi penataan kabel optik.
Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Bambang Yuliantoro Putro, menegaskan kondisi kabel optik di Pasuruan saat ini tidak tertib dan perlu segera ditata.
“Kabel optik di Kabupaten Pasuruan ini tidak tertib dan semrawut. Harus segera ditertibkan, karena selain tidak enak dilihat juga membahayakan pengguna jalan,” ujarnya.
Menurutnya, keberadaan regulasi tidak hanya penting untuk penataan estetika dan keselamatan, tetapi juga membuka peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satunya melalui skema pemanfaatan aset daerah, seperti sewa ruang milik jalan kepada provider.
“Kalau sudah ada perda, kita bisa manfaatkan aset daerah untuk menambah PAD. Misalnya dengan sistem sewa ruang milik jalan ke provider. Karena provider ini murni bisnis, sementara pemerintah daerah harus menggali potensi pendapatan di tengah efisiensi anggaran,” tegasnya.
Legislator Partai Demokrat itu mengungkapkan, pihaknya telah mempelajari Perda Nomor 4 Tahun 2015 milik Kota Mojokerto tentang penataan kabel serat optik.
Regulasi tersebut dinilai visioner karena sudah disusun sebelum maraknya jaringan internet seperti saat ini.
“Di Mojokerto, regulasi sudah ada sejak 2015, sebelum jaringan internet berkembang pesat. Sementara kita di Pasuruan kondisinya sudah semrawut, baru akan menyusun perda. Ini tentu butuh kerja keras dan kekompakan lintas OPD,” jelasnya.
Beroz –sapaannya menambahkan, ke depan regulasi tersebut tidak hanya berhenti di tingkat kabupaten, tetapi juga bisa diturunkan hingga ke desa melalui peraturan desa. Terlebih, banyak jaringan kabel yang melintas di aset desa.
“Kalau perda sudah ada, bisa diturunkan ke perdes supaya berkelanjutan, terutama jika penempatannya di aset desa,” imbuhnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin