Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Usulkan Hak Integrasi 14 Warga Binaan Rutan Bangil

Muhamad Busthomi • Sabtu, 18 April 2026 | 02:21 WIB
PENGECEKAN: Petugas Rutan Bangil saat melakukan verifikasi data dan penyampaian surat jaminan keluarga WBP. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
PENGECEKAN: Petugas Rutan Bangil saat melakukan verifikasi data dan penyampaian surat jaminan keluarga WBP. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Rumah Tahanan (Rutan) Bangil mengusulkan 14 warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk memperoleh program Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB).

Usulan tersebut diajukan setelah para WBP dinilai memenuhi syarat administratif dan substantif selama menjalani masa pembinaan.

Kepala Rutan Bangil, Yanuar Rinaldi, menjelaskan program CB dan PB merupakan bagian dari hak integrasi yang diberikan negara, kepada narapidana yang berkelakuan baik.

Sekaligus menjadi langkah strategis dalam proses pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Program ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan, yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana. Harapannya, mereka bisa kembali ke masyarakat dengan kesiapan yang lebih matang,” ujarnya.

Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut juga menjadi bagian dari sistem pemasyarakatan yang tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pembinaan.

“Melalui CB dan PB, warga binaan tidak serta-merta dilepas, tetapi tetap dalam pengawasan dan pembinaan. Ini penting agar proses reintegrasi berjalan optimal dan mereka tidak kembali melakukan pelanggaran hukum,” imbuhnya.

Secara teknis, Cuti Bersyarat (CB) merupakan program pembinaan di luar lapas yang diberikan kepada narapidana, dengan masa pidana maksimal 1 tahun 6 bulan, serta telah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa hukuman.

Sementara itu, Pembebasan Bersyarat (PB) adalah proses pembinaan narapidana di luar lapas, setelah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, dengan ketentuan masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Yanuar menegaskan, seluruh proses pengusulan dilakukan secara ketat dan transparan, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari masa pidana, perilaku, hingga kesiapan sosial warga binaan.

“Tidak semua bisa mendapatkan. Ada tahapan penilaian yang harus dilalui. Tapi kami pastikan semua yang memenuhi syarat tidak akan kehilangan haknya,” tegasnya. (tom/one)

 

 

 

Editor : Jawanto Arifin
#warga binaan #rutan bangil #WBP #bebas bersyarat