BANGIL, Radar Bromo - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pasuruan mendorong, agar korban dugaan penganiayaan santri di pondok pesantren Kecamatan Gondangwetan, mendapatkan restitusi dalam proses hukum yang berjalan.
Hal itu dinilai penting, sebagai bentuk pemulihan atas dampak fisik maupun psikis yang dialami korban.
Wakil Ketua LPA Kabupaten Pasuruan, Daniel Efendi, menegaskan, kasus tersebut tidak bisa diselesaikan secara damai, karena menyangkut aspek serius, termasuk keselamatan korban.
“Korban meminta proses hukum tetap berjalan, karena ini menyangkut nyawa. Selain itu, ada dugaan kelalaian dalam pengawasan di lingkungan pendidikan pesantren,” ujarnya.
Daniel bilang, lembaga yang mendampingi korban, secara tegas menyatakan praktik kekerasan tidak dapat dibenarkan dalam dunia pendidikan.
Menurutnya, tindakan tersebut, justru merusak mental dan berpotensi meninggalkan trauma jangka panjang.
“Penganiayaan bukan cara pendidikan. Itu justru merusak mental dan menyisakan trauma bagi korban,” tegasnya.
Karena itu, pihaknya berharap jaksa penuntut umum turut memasukkan tuntutan restitusi dalam dakwaan di pengadilan.
“Kami berharap jaksa juga mendakwa restitusi, agar ada pemulihan bagi korban, bukan hanya hukuman bagi pelaku,” tandasnya.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memastikan proses hukum perkara tersebut akan tetap berlanjut.
Kasi Pidana Umum Kejari Kabupaten Pasuruan, Ananta Rizal, menyebut korban telah menyatakan menolak penyelesaian melalui restorative justice (RJ).
“Korban tidak bersedia diselesaikan melalui restorative justice. Jadi proses hukum akan tetap berlanjut sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Ananta, pihaknya telah memanggil korban dan tersangka untuk memastikan sikap masing-masing, sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Saat ini, kejaksaan tinggal menunggu pelimpahan tahap II dari penyidik kepolisian.
“Ini bagian dari tahapan sebelum pelimpahan tahap II. Kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur,” imbuhnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin