BANGIL, Radar Bromo-Sebagai sebuah daerah yang ditumbuhi industry, Kabupaten Pasuruan tiap tahunnya selalu memiliki kasus Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Hingga pertengahan April tahun ini saja, kasus PPHI mencatat sudah ada belasan.
"Kasus PPHI tahun ini ada, jumlahnya belasan. Pihak mencatatkan 16, dari perorangan. Dengan tergugat 16 perusahaan," terang Kabid Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Achmad Imam Ghozali saat dihubungi Jawa Pos Radar Bromo kemarin (16/4).
Perselisihan ketenagakerjaan itu, perusahannya menyebar di sejumlah kecamatan. Lokasinya ada di Kecamatan Beji, Purwosari, Prigen, Pasrepan, Rembang, Pandaan, Kejayan dan Sukorejo. Selain itu, juga ada di Sidoarjo dan Surabaya.
Jenis perselisihannya beragam, namun rata-rata terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hak dan kepentingan.
Sebelum ke PPHI, Disnaker selalu mengupayakan proses penyelesaiannya melalui beberapa tahapan.
Diantaranya bipartit, tripartite. Pengadilan hubungan industry menjadi pilihan terakhir. Ini sesuai dengan UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).
"Posisi terakhir dari belasan kasus PPHI yang ada. Untuk perjanjian bersama ada empat. Lalu, dalam proses sembilan dan dicabut tiga. Tugas kami di Disnaker sebagai mediator saja," jelas Ali sapaan akrabnya. (zal/fun)
Editor : Moch Vikry Romadhoni