BANGIL, Radar Bromo - Ancaman banjir di Kabupaten Pasuruan dinilai tidak hanya dipicu intensitas hujan yang tinggi. Persoalan utama terletak pada berkurangnya daya resap lingkungan akibat alih fungsi lahan.
Karena itu, kebutuhan akan regulasi yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dan mitigasi bencana semakin mendesak.
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Eko Suryono menilai, selama ini penanganan lingkungan dan mitigasi bencana masih berjalan sendiri-sendiri, padahal keduanya saling berkaitan erat.
“Perlu ada regulasi yang mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan mitigasi bencana. Karena ketika lingkungan tidak tertata dengan baik, potensi bencana pasti meningkat,” tegasnya.
Eko mengaku, pandangan tersebut juga didasarkan pada hasil penelusurannya terhadap data dan kajian dari BMKG Malang.
Dari informasi yang ia gali, hingga saat ini belum ada konsep sanitasi berbasis pencegahan banjir yang benar-benar diterapkan secara komprehensif.
Secara perhitungan sederhana, setiap 1 milimeter hujan setara dengan 1 liter air di setiap meter persegi.
Artinya, saat hujan dengan intensitas 50–60 milimeter mengguyur, setiap meter persegi menampung hingga 60 liter air.
“Dalam skala kecil mungkin tidak terasa. Namun pada luasan lebih besar, volumenya sangat signifikan,” kata legislator Nasdem itu.
Sebagai ilustrasi, lahan seluas 100 meter persegi bisa menerima sekitar 6 ribu liter air dalam satu kali hujan.
Namun, dalam asumsi hujan tinggi, kebutuhan daya tampung bisa mencapai 60 ribu liter pada luasan yang sama.
Jika diperluas hingga puluhan hektare, volume air yang turun bisa mencapai jutaan liter dan membutuhkan sistem resapan yang memadai.
Menurut Eko, persoalan akan semakin kompleks ketika kawasan resapan berubah menjadi area terbangun.
Sebab pori-pori tanah tertutup, sehingga air tidak lagi meresap, melainkan langsung mengalir di permukaan.
Karena itu, penanganan banjir tidak cukup hanya mengandalkan normalisasi sungai atau penanganan saat kejadian.
Upaya pencegahan harus dimulai dari penataan lingkungan yang terencana. Salah satunya melalui penyediaan ruang terbuka hijau, pembangunan sumur resapan, serta pengendalian alih fungsi lahan.
Sementara itu, Wakil Bupati Pasuruan HM Shobih Asrori menyampaikan bahwa secara regulasi, Kabupaten Pasuruan sebenarnya sudah memiliki payung hukum terkait penanggulangan bencana.
Bahkan, perda tersebut disusun saat dirinya masih menjabat sebagai anggota DPRD.
“Perda penanggulangan bencana itu sebenarnya sudah ada. Bahkan dulu ikut kami susun saat masih di DPRD,” ujarnya.
Meski demikian, ia tidak menutup kemungkinan adanya penyesuaian regulasi seiring perkembangan kondisi di lapangan.
Menurutnya, dinamika lingkungan dan potensi bencana yang terus berubah memang perlu direspons dengan kebijakan yang adaptif. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin