BANGIL, Radar Bromo – Polisi terus mengembangkan kasus dugaan tambang ilegal yang terbongkar di wilayah Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Terbaru, Polres Pasuruan menetapkan seorang kepala desa yang disinyalir terseret dalam pusaran kasus itu.
Kades dimaksud sampai saat ini masih aktif menjabat di wilayah Kecamatan Sukorejo. Pekan lalu, kades berinisial MS itu juga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, Adimas Firmansyah, membenarkan status hukum yang telah disematkan kepada yang bersangkutan.
“Benar yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya sebagai tersangka. Ada tiga tersangka baru dari hasil pengembangan,” katanya.
Berbeda dengan dua tersangka lainnya, EJ dan N yang sudah ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Sementara MS belum dilakukan penahanan. Namun, terkait alasan belum dilakukannya penahanan, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan secara rinci.
“Intinya masih proses penyidikan, belum dilakukan penahanan,” kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno.
Ia memastikan, penyidik akan bekerja profesional dalam menangani setiap perkara. Terlebih kasus itu menjadi atensi pimpinan.
Bahkan Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan pemberantasan tambang ilegal. “Tentu pada saatnya nanti informasinya akan dibuka ke publik,” jelasnya.
Terpisah, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto mengaku sudah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) tiga tersangka baru di kasus tambang ilegal.
Untuk menindaklanjuti SPDP tersebut, kejaksaan menunjuk tim jaksa peneliti untuk mengawal berkas perkara para tersangka.
“Jaksa peneliti yang akan mengikuti perkembangan proses penyidikan hingga perkara dilimpahkan ke kami,” urainya. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni