Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejari Masih Menunggu Pelimpahan dari Polisi Terkait Kasus Dugaan Penambangan Ilegal di Purwosari Pasuruan

Muhamad Busthomi • Minggu, 5 April 2026 | 09:24 WIB
Ilustrasi (JawaPos.com)
Ilustrasi (JawaPos.com)

BANGIL, Radar Bromo - Penanganan kasus tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, memasuki babak lanjutan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan kini menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polres Pasuruan setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, membenarkan bahwa SPDP terkait kasus tersebut telah diterima beberapa hari lalu. “SPDP dari Polres Pasuruan sudah kami terima dua hari yang lalu,” ujarnya.

Menindaklanjuti hal itu, kejaksaan langsung menunjuk jaksa peneliti untuk mengawal proses penyidikan.

Jaksa bertugas mengikuti perkembangan perkara sekaligus memeriksa kelengkapan berkas yang nantinya dilimpahkan penyidik.

“Jaksa peneliti sudah kami tunjuk untuk mengikuti perkembangan penyidikan, menerima, serta meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas perkara,” jelas Ferry.

Kejari berharap penyidik kepolisian bisa segera menuntaskan pemeriksaan terhadap dua tersangka yang telah diamankan dalam kasus tambang ilegal tersebut.

Dengan begitu, berkas perkara dapat segera dilimpahkan untuk ditelaah lebih lanjut.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Situbondo itu menegaskan, sebelum masuk tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti, kejaksaan akan melakukan penelitian mendalam terhadap berkas perkara.

Hal itu penting untuk memastikan perkara benar-benar siap dilanjutkan ke persidangan.

“Nanti ketika berkas kami terima, akan kami teliti kelengkapan syarat formil dan materiilnya, termasuk unsur tindak pidana yang disangkakan,” tegasnya.

Langkah ini, lanjut Ferry, menjadi bagian dari upaya memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan tidak cacat hukum.

“Dengan berkas yang matang, proses pembuktian di pengadilan bisa berjalan optimal,” bebernya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#ilegal #purwosari #kabupaten pasuruan #kejari #tambang