Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Dilarang, Parsel yang Diterima 10 ASN Pemkab Pasuruan Dialihkan ke Panti Asuhan

Muhamad Busthomi • Jumat, 20 Maret 2026 | 08:41 WIB
WUJUD KEPATUHAN: Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan Dwi Anto Setiawan menyerahkan paket bingkisan Lebaran hasil laporan gratifikasi sejumlah ASN ke panti asuhan. (ISTIMEWA)
WUJUD KEPATUHAN: Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan Dwi Anto Setiawan menyerahkan paket bingkisan Lebaran hasil laporan gratifikasi sejumlah ASN ke panti asuhan. (Istimewa)

BANGIL, Radar Bromo - Gerakan antirasuah di lingkungan Pemkab Pasuruan, bukan sekadar slogan. Terutama pada momentum Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Barisan aparatur sipil negara (ASN) diinstruksikan menjadi garda terdepan dalam pencegahan korupsi dan gratifikasi.

Para abdi negara itu dilarang keras menerima parsel atau bingkisan Lebaran. Baik berupa paket sembako hingga pemberian uang dalam bentuk apapun.

Instruksi ini tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan H.M. Rusdi Sutejo, terkait pencegahan korupsi di lingkungan Pemkab.

Dalam edaran itu, Bupati menekankan agar seluruh abdi negara menjadi teladan bagi masyarakat. Yakni, dengan tidak memanfaatkan jabatan demi keuntungan pribadi di hari raya.

Plt Inspektur Kabupaten Pasuruan Dwi Anto Setiawan mengatakan, komitmen tersebut mulai terlihat di lapangan.

Sejauh ini tercatat ada 10 ASN yang melapor telah menerima bingkisan Lebaran, berupa paket makanan.

“Sudah ada 10 ASN yang melapor ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG). Sesuai mekanisme, bingkisan tersebut langsung kami serahkan ke panti asuhan. Agar lebih bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memutus rantai budaya “balas budi” yang rawan berujung pada tindak pidana korupsi. Bagi ASN yang telanjur menerima pemberian, Inspektorat mendorong segera melapor melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) milik KPK atau melalui unit pelaporan gratifikasi di tingkat daerah.

Tak hanya soal bingkisan, Inspektorat juga menebar peringatan keras terkait penggunaan fasilitas negara. Mobil dinas (mobdin) dilarang keras digunakan untuk kepentingan pribadi. Terutama untuk keperluan mudik Lebaran.

“Fasilitas dinas adalah untuk operasional pelayanan masyarakat, bukan untuk mudik. Kami akan pantau ketat dan ASN harus punya integritas untuk membedakan mana aset negara dan mana kepentingan pribadi,” tegasnya.

Inspektorat memastikan akan terus melakukan pengawasan selama masa libur panjang Lebaran. Sanksi disiplin telah disiapkan bagi oknum ASN yang nekat melanggar. Mulai dari teguran hingga sanksi berat, sesuai regulasi kepegawaian.

“Kami berharap momen Idul Fitri tetap suci dari praktik-praktik yang mencederai kepercayaan publik. Sekaligus memperkuat fondasi pemerintahan yang bersih dan transparan,” katanya. (tom/rud)

Editor : Fahreza Nuraga
#pasuruan #idul fitri #lebaran #pemkab