Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Mahkamah Agung Batalkan Vonis PN dan Banding Bos Bengkel di Pasuruan

Muhamad Busthomi • Selasa, 17 Maret 2026 | 19:24 WIB
BERI KETERANGAN: Romli saat memberikan keterangan kepada awak media, atas putusan MA. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)
BERI KETERANGAN: Romli saat memberikan keterangan kepada awak media, atas putusan MA. (Muhamad Busthomi/Radar Bromo)

BANGIL, Radar Bromo - Teka-teki status hukum lahan seluas 9.000 meter persegi yang menjadi obyek sengketa di Lapangan Warungdowo akhirnya menemui titik terang.

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia secara resmi mengeluarkan putusan kasasi yang mengubah peta kekuatan hukum dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut.

Dalam putusan bernomor 649 K/PDT/2026, majelis hakim agung menyatakan mengabulkan permohonan kasasi I yang diajukan oleh Moch. Romli alias Romi dan menolak permohonan kasasi II dari pihak M. Muzammil.

Amar putusan ini secara otomatis menganulir putusan tingkat pertama dan tingkat banding yang sebelumnya memojokkan posisi Romli.

Sebagai informasi, dalam perjalanan kasusnya, Pengadilan Negeri (PN) Bangil awalnya mengabulkan sebagian gugatan penggugat.

Saat itu, hakim menyatakan tanah objek sengketa sebagai Tanah Kas Desa (TKD) Warungdowo dan menghukum tergugat untuk mengosongkan lahan.

Putusan tersebut kemudian sempat dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) di tingkat banding.

Namun, angin segar berembus bagi pihak Moch. Romli yang merupakan bos bengkel, di tingkat tertinggi.

Dengan dikabulkannya kasasi oleh MA, status hukum yang sempat diputuskan oleh PN Bangil dan Pengadilan Tinggi kini gugur.

Status hukum saat ini sepenuhnya mengikuti putusan Mahkamah Agung yang bersifat inkracht.

Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Warungdowo M. Muzammil selaku pihak yang kasasinya ditolak, belum bisa dimintai keterangan terkait langkah hukum selanjutnya maupun tanggapannya atas putusan tertinggi tersebut.

Di sisi lain, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan juga mulai memberikan atensi terhadap hasil kasasi ini.

Mengingat perkara tersebut sempat bersinggungan dengan ranah tindak pidana korupsi.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan bahwa pihaknya tidak ingin terburu-buru mengambil sikap.

“Kami akan menelaah amar putusan tersebut secara lengkap terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Ferry.

Keluarnya putusan kasasi ini menjadi dasar hukum yang kuat bagi Moch. Romli.

Sebelumnya, ia bahkan sempat menjalani hukuman pidana atas obyek yang sama, namun akhirnya dibebaskan melalui Peninjauan Kembali (PK).

Dengan menangnya gugatan perdata di tingkat kasasi, posisi hukum Romli kini berada di atas angin.

“Putusan Mahkamah Agung adalah yang berlaku saat ini. Ini adalah kemenangan hukum bagi kami,” tegas Romli.

Tak berhenti di sini, Romli yang merasa telah dikriminalisasi oleh aparat penegak hukum berencana melakukan serangan balik.

Ia menilai apa yang dialaminya adalah bentuk ketidakadilan yang luar biasa.

"Nantinya saya akan melakukan gugatan balik untuk mengembalikan kerugian yang saya alami, sekaligus memulihkan nama baik saya. Karena menurut saya, ini adalah kejahatan luar biasa dan bentuk kriminalisasi terhadap saya," tegasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#banding #vonis #pasuruan #PN #lahan #sengketa