Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jumlah Pengadu Tunjangan Hari Raya di Pasuruan Stagnan, Disnaker Catat Segini

Muhamad Busthomi • Kamis, 12 Maret 2026 | 08:00 WIB

 

ILUSTRASI
ILUSTRASI

BANGIL, Radar Bromo – Meski hari raya Idul Fitri tinggal menghitung hari, geliat pengaduan di Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pasuruan terpantau masih landai.

Hingga saat ini, jumlah buruh atau pekerja yang melapor terkait persoalan hak tahunan tersebut masih sangat minim.

Data dari Disnaker mencatat, jumlah pengadu stagnan di bawah sepuluh orang. Minimnya laporan ini menjadi indikasi awal bahwa sebagian besar perusahaan di wilayah industri ini mulai patuh terhadap regulasi pengupahan, meski pengawasan ketat tetap terus diberlakukan.

“Mudah-mudahan semakin sedikit pengaduan, mengindikasikan bahwa pembayaran THR sudah dipenuhi oleh perusahaan,” kata Kabid Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Pasuruan Achmad Ghazali.

Namun, pihaknya tetap bersiaga penuh untuk memfasilitasi setiap keluhan yang masuk. “Sejauh ini memang masih sepi, jumlah pengadu stagnan di kisaran lima orang. Kami terus memantau setiap laporan yang masuk, baik secara daring maupun yang datang langsung ke posko,” ujar Ali, panggilan akrabnya.

Ia menegaskan bahwa aturan pembayaran THR tahun ini sudah sangat jelas sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker.

Perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7). Artinya, tidak ada lagi ruang untuk melakukan penyicilan seperti yang sempat terjadi di masa pandemi lalu.

“Aturannya tegas, THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu. Tidak boleh dicicil. Kami mengimbau perusahaan untuk mematuhi tenggat waktu tersebut agar iklim industri tetap kondusif dan pekerja bisa merayakan lebaran dengan tenang,” imbuhnya.

Mengenai proses penanganan, setiap laporan yang masuk akan segera ditindaklanjuti dengan langkah mediasi. Disnaker akan memanggil pihak manajemen perusahaan terkait untuk mengklarifikasi kendala yang dihadapi.

Jika proses mediasi tidak membuahkan hasil, laporan akan diteruskan ke tim pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi untuk pemberian sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Setiap laporan yang masuk langsung kami proses. Tahap awal tentu mediasi, kami cari tahu kendalanya apa. Jika terbukti ada kesengajaan menghambat hak pekerja, tentu ada konsekuensi hukum dan sanksi yang membayangi perusahaan tersebut,” pungkas dia. (tom/fun)

 

Editor : Abdul Wahid
#ketenagakerjaan #thr