BANGIL, Radar Bromo - Ketertiban kawasan perkantoran Raci terus diperketat.
Selasa malam (3/3), Satpol PP Kabupaten Pasuruan terpaksa menghentikan aktivitas empat petugas dari salah satu perusahaan layanan internet atau internet service provider (ISP).
Mereka kedapatan hendak memasang kabel wifi secara ilegal di depan mako perkantoran setempat.
Aksi pemasangan kabel tersebut terdeteksi sekitar pukul 23.00. Saat itu, petugas yang menggunakan mobil berstiker “PATAS” tersebut sudah mulai menaikkan tangga dan bersiap memasang kabel profeeder.
Namun, aktivitas mereka langsung terendus oleh petugas penjagaan pos depan Mako Raci.
Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil karena pihak pekerja tidak mampu menunjukkan surat tugas resmi dari perusahaan.
Selain itu, pemasangan kabel tersebut diketahui tanpa izin dari pemerintah daerah.
“Kegiatan langsung kami hentikan. Selain tidak ada surat perintah dan izin, mereka juga memasang kabel pada tiang penyangga milik pihak lain, bukan tiang sendiri,” tegas Suyono.
Pihak Satpol PP juga sempat melakukan komunikasi via telepon dengan manajer ISP dimaksud.
Dalam pembicaraan tersebut, pihak perusahaan bersedia menghentikan sementara aktivitas ilegal tersebut.
Ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar tindakan tegas Korps Penegak Perda ini.
Selain masalah perizinan, pemasangan kabel tersebut dinilai sangat berisiko mengganggu akses keluar-masuk pengguna jalan di perkantoran Raci karena kondisi kabel yang semrawut dan kendor.
“Pemasangan kabel pada tiang yang sudah ada juga dikhawatirkan melebihi kapasitas standar tiang penyangga tersebut, yang bisa berakibat fatal,” imbuh Suyono.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap perwakilan perusahaan ISP tersebut.
Pihak perusahaan diminta datang ke kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi sekaligus mempertanggungjawabkan aktivitas pengerjaan tanpa izin di area publik tersebut.
“Kami tidak ingin semrawutnya kabel wifi semakin menjamur. Apalagi persoalan ini sudah menjadi atensi pemerintah daerah dengan DPRD untuk dirumuskan regulasinya melalui perda,” tandasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin