Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Jelang Lebaran, Posko Aduan THR Jangan Hanya Formalitas Musiman, Begini Respons Disnaker Pasuruan

Muhamad Busthomi • Rabu, 4 Maret 2026 | 10:30 WIB

ILUSTRASI THR
ILUSTRASI THR

BANGIL, Radar Bromo- Komitmen Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Pasuruan dalam mengawal hak pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, benar-benar diuji. Meski Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) telah resmi dibuka, kalangan buruh menuntut penyelesaian konkret ketimbang sekadar pencatatan aduan.

Ketua Bidang Hukum dan Hubungan Industri Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSP KEP) KSPI Akhmad Soleh mengatakan, efektivitas posko THR sangat bergantung pada keberanian pemerintah dalam menindaklanjuti laporan. Ia mendesak agar posko tidak menjadi “macan kertas”, yang hanya menampung keluhan tanpa kepastian solusi.

“Posko THR ini bagus sebagai kanal pengaduan. Tapi yang dibutuhkan buruh, hasilnya. Kalau ada perusahaan menahan atau menghindari THR, apa ending-nya?” ujarnya.

Ia membeberkan sejumlah siasat licik yang kerap dipraktikkan perusahaan nakal untuk menggugurkan kewajiban bayar THR. Salah satunya dengan meliburkan karyawan secara mendadak dua pekan menjelang Lebaran.

Padahal, secara regulasi, THR wajib diberikan kepada pekerja tetap yang masih berstatus aktif hingga H-30 Lebaran. “Kalau diliburkan paksa dua pekan jelang Lebaran, itu pelanggaran. Kecuali, kontraknya memang habis pada waktu tersebut. Banyak modus curang seperti ini,” ungkapnya.

Ia juga menunjuk sektor perusahaan outsourcing sebagai titik paling rawan terjadinya praktik culas. Menurut Soleh, Disnaker seharusnya melakukan pengawasan sejak dini. Terutama menelisik isi perjanjian kerja antara penyedia jasa dengan buruh. Jangan sampai ada klausul terselubung yang sengaja diselipkan untuk mengebiri hak THR.

“Bedanya dengan perusahaan skala besar, mereka rata-rata sudah sadar kewajiban. Yang kerap bermasalah sekarang adalah perusahaan outsourcing,” beber Soleh.

Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan Rakhmat Syarifudin memastikan setiap aduan yang masuk akan segera ditindaklanjuti. Dengan pemanggilan perusahaan terkait untuk klarifikasi. “Kami berharap jika ada persoalan, silakan datang ke Posko THR. Insyaallah kami fasilitasi dan tindak lanjuti sampai ada kepastian dari perusahaan,” pesannya.

Ia memprediksi lonjakan pengaduan akan terjadi pada H-7 Lebaran. Hal ini lumrah terjadi karena banyak perusahaan yang memanfaatkan batas akhir pembayaran sesuai regulasi. Yakni, maksimal sepekan sebelum hari raya. (tom/rud)

 

Editor : Fahreza Nuraga
#konkret #posko #thr #buruh #pengaduan