Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Gedung KPU-Bawaslu Kabupaten Pasuruan Bisa Ditarik Sewaktu-waktu, Begini Penjelasan Bagian Aset

Muhamad Busthomi • Selasa, 3 Maret 2026 | 22:30 WIB

MEGAH: Gedung KPU Kabupaten Pasuruan yang ada di Pogar, Kecamatan Bangil. Gedung tersebut, dinilai potensial untuk dijadikan wisma atlet.
MEGAH: Gedung KPU Kabupaten Pasuruan yang ada di Pogar, Kecamatan Bangil. Gedung tersebut, dinilai potensial untuk dijadikan wisma atlet.

BANGIL, Radar Bromo - Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan memberikan sinyal kuat untuk menyulap kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjadi wisma atlet.

Opsi radikal ini memanas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pasuruan, Senin (2/3) sore.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Rudi Hartono, menilai lokasi kantor KPU saat ini sangat premium bagi insan olahraga karena nempel dengan stadion sepak bola.

Bagi Rudi, pemerintah daerah harus memiliki keberanian untuk menjaga marwah kepedulian terhadap atlet.

Ia membandingkan intensitas kegiatan lembaga penyelenggara pemilu yang bersifat musiman dengan kebutuhan pembinaan atlet yang harus terus berdenyut setiap hari.

“Wisma atlet itu kebutuhan primer. Agenda pembinaan harus kontinyu, tidak boleh putus. Sementara KPU dan Bawaslu kegiatannya hanya lima tahun sekali. Tidak kontinyu,” tegas legislator dari PKB tersebut.

Menurutnya, memaksakan pembangunan gedung baru hanya akan membebani APBD secara cuma-cuma.

Optimalisasi aset yang sudah ada dinilai jauh lebih realistis. Ia menyarankan agar KPU dan Bawaslu dicarikan tempat lain yang juga aset daerah. Bahkan jika perlu disatukan dalam satu kompleks perkantoran yang baru.

“Jangan sampai prestasi kita tertinggal. Fasilitas harus mendukung agar pembinaan efektif dan terarah. Ini juga penting sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah. Jangan sampai ada kesan negatif seperti di Kota Pasuruan kemarin,” imbuhnya.

Gayung pun bersambut. Plt Kepala BKAD Kabupaten Pasuruan, Yuswianto, memberikan lampu hijau terhadap usulan tersebut.

Ia mengamini bahwa mencetak atlet moncer wajib didukung fasilitas hunian yang representatif.

Status gedung yang saat ini ditempati KPU maupun Bawaslu pun ditegaskan hanya berupa pinjam pakai.

“Gedung KPU memang pinjam pakai, sama halnya dengan Bawaslu. Sangat memungkinkan kalau diambil lagi,” kata dia.

Ia menjelaskan, secara regulasi, pinjam pakai aset daerah memang diperbolehkan.

Dan selama aset belum digunakan pemerintah, sebagian memang dipinjampakaikan. Termasuk untuk mendukung penyelenggaraan pemilu.

“Tapi kalau ada urgensi kebutuhan atlet seperti ini, akan segera kami laporkan ke pimpinan hasil RDP ini,” tegas Yuswianto. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#gedung #wisma atlet #kabupaten pasuruan #bawaslu #kpu