BANGIL, Radar Bromo - Ketatnya tahanan, tak menjamin tempat tersebut, steril dari benda-benda terlarang.
Buktinya, sejumlah barang terlarang ditemukan, saat petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil melakukan penggeledahan.
Mulai dari sebotol kaca, satu bola karet, dua korek api, empat pemotong kuku, satu cermin, dan satu kertas gosok.
Barang-barang itu dimungkinkan masuk, saat kunjungan keluarga ke rutan. Seluruh barang kemudian diamankan untuk pendataan dan penanganan sesuai prosedur.
Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Bangil, Arditya Bayu, menegaskan, kegiatan penggeledahan yang ruang tahanan yang dilakukan beberapa waktu lalu itu (25/2). Kawasan Blok A Kamar 9 menjadi sasaran.
Penggeledahan ini merupakan langkah preventif agar lingkungan rutan tetap aman dan tertib.
“Kegiatan ini merupakan deteksi dini untuk mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang seperti handphone, narkoba, maupun benda berbahaya lain di dalam kamar hunian,” ujarnya.
Menurutnya, selain berpotensi disalahgunakan, sejumlah barang juga dapat menimbulkan risiko keselamatan, terutama terkait instalasi listrik tidak sesuai peruntukan yang rawan korsleting dan kebakaran.
Karena itu, pengawasan dan penertiban akan terus dilakukan secara berkala.
“Melalui penggeledahan rutin dan tes urine, kami ingin memastikan lingkungan rutan tetap kondusif serta warga binaan terbebas dari pengaruh negatif, termasuk penyalahgunaan narkoba,” tambahnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin