BANGIL, Radar Bromo - Jalan damai yang sempat ditempuh untuk menyelesaikan masalah penganiayaan santri di salah satu pondok pesantren (ponpes) di wilayah Kecamatan Gondangwetan buntu.
Kasus itu bakal lanjut ke meja hijau. Berkas perkaranya bahkan sudah diterima jaksa.
Pelimpahan dilakukan setelah kepolisian menuntaskan serangkaian penyidikan perkara yang menyeret pihak keamanan dan pengurus ponpes tersebut.
Kejaksaan mengonfirmasi telah menerima pelimpahan tahap I untuk dua tersangka, yakni SU, 20, yang merupakan petugas keamanan pondok, serta AF, 30, oknum pengurus ponpes.
Keduanya disangka kuat melakukan penganiayaan terhadap MMQ, 20, salah satu santri di lembaga pendidikan agama tersebut.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, membenarkan bahwa berkas penyidikan telah berpindah tangan ke meja jaksa peneliti.
“Kami telah menerima pelimpahan tahap I dari penyidik kepolisian,” katanya.
Pihaknya kini tengah melakukan telaah mendalam untuk memastikan kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum kasus ini disidangkan.
“Saat ini tim jaksa sedang meneliti berkas perkara tersebut untuk melihat apakah sudah memenuhi unsur atau masih ada yang perlu dilengkapi,” ujar Ferry.
Dalam perkara tersebut, penganiayaan diduga dipicu insiden sepele saat waktu salat Subuh pada 24 November tahun lalu. Kala itu, SU membangunkan korban secara kasar hingga memicu perkelahian.
Buntut dari kejadian itu, pada siang harinya korban dipanggil ke kediaman AF.
Di sanalah korban diduga kembali mendapat kekerasan fisik berupa pukulan menggunakan roti kalung hingga mengalami luka-luka.
Hasil penyidikan kepolisian pun kian menguatkan dugaan tersebut. Tersangka AF -yang akrab disapa Gus oleh para santri- beserta SU dikabarkan telah mengakui perbuatannya.
Bukti medis berupa hasil visum juga menunjukkan bekas luka yang sinkron dengan penggunaan benda tumpul sesuai pengakuan korban.
Sebelumnya, pihak keluarga korban asal Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, bersikukuh menempuh jalur hukum meski pihak ponpes sempat mengupayakan mediasi.
Keluarga yang tidak terima dengan kondisi korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Pasuruan Kota sehari setelah insiden. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin