BANGIL, Radar Bromo - Kasus penganiayaan yang menimpa Subandi Kepala Desa (Kades) Kedungboto, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru yang cukup mengejutkan.
SA, 34, pria yang diringkus lantaran menghajar sang kades, kini disinyalir kuat mengalami gangguan jiwa atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Indikasi ketidakwarasan tersebut muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap terduga pelaku.
Tingkah laku dan keterangan yang diberikan SA selama proses penyidikan, dinilai tidak stabil dan sering kali tidak nyambung dengan pertanyaan petugas.
Guna memastikan kondisi psikis terduga pelaku, Polres Pasuruan akhirnya mengirim SA ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Menur, Surabaya.
Langkah ini diambil untuk mendapatkan observasi medis yang akurat sebelum proses hukum dilanjutkan.
Kasi Humas Polres Pasuruan, Iptu Joko Suseno, membenarkan adanya indikasi gangguan kejiwaan tersebut.
Pihaknya memutuskan untuk melakukan pemeriksaan spesialis kejiwaan agar status hokum terduga pelaku menjadi terang benderang.
“Yang bersangkutan sebelumnya dibawa ke RS Pusdik untuk dirawat. Tetapi ada indikasi (gangguan kejiwaaan, sehingga dibawa ke Surabaya,” katanya.
Meski demikian, kepolisian belum bisa menyimpulkan apakah kasus ini akan dihentikan atau tetap berlanjut ke meja hijau.
Joko menegaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam posisi menunggu hasil resmi dari tim dokter spesialis kejiwaan.
“Hasil observasi dari tim medis biasanya memerlukan waktu. Kami tunggu dulu hasilnya. Jika memang dinyatakan tidak waras, tentu ada mekanisme hukum yang mengaturnya,” imbuhnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin