BANGIL, Radar Bromo - Teka-teki lahan pengganti proyek real estate seluas 225 hektare semakin memicu keraguan besar bagi kalangan legislatif.
Keraguan itu muncul bukan tanpa alasan. Meski pihak pengembang mengeklaim persyaratan sudah beres, data di atas kertas justru tak sinkron dengan fakta di lapangan.
Ada selisih luasan dan ketidakjelasan lokasi koordinat yang membuat aset negara tersebut rawan "menguap".
Memasuki bulan kelima masa kerjanya, Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan pun melakukan "gerilya" ke Kabupaten Blitar.
Mereka turun langsung guna melacak aset dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar tersebut.
Pansus menaruh atensi tinggi lantaran proyek hunian milik PT Kusuma Raya Utama ini bakal mencaplok hutan produksi hak kelola Perhutani seluas 22,5 hektare di Prigen, Pasuruan.
Sesuai regulasi, perusahaan swasta itu wajib menyediakan tanah pengganti 10 kali lipat atau seluas 225 hektare.
Namun, klaim pemenuhan syarat lahan di Malang dan Blitar tersebut kini mulai diragukan keabsahannya.
Buktinya, pansus dihadapkan pada ketidaksinkronan data yang cukup mencolok saat mendatangi kantor Perhutani Kabupaten Blitar.
Otoritas hutan setempat ternyata gagal menunjukkan rincian luasan tanah pengganti yang telah dibeli perusahaan di tiga lokasi.
Yakni Desa Dawuhan, Desa Sumberjati, dan Desa Plosorejo di Kecamatan Kademangan.
Anggota Pansus Real Estate, Eko Suryono, menegaskan bahwa kroscek lapangan dilakukan secara menyeluruh.
Baik dari sisi administrasi di kantor Perhutani Blitar maupun tinjauan langsung ke lahan negara bebas. Namun, hasilnya masih jauh dari kata gamblang.
“Secara spesifik memang belum bisa dikatakan jelas. Perhitungan luasan per desanya masih sulit dilacak karena informasi dari Perhutani datanya global. Riwayat tanahnya juga tidak spesifik, mana yang bersumber dari tanah negara bebas dan mana yang hasil pelepasan dari tanah warga,” urai Eko Suryono.
Ketua Pansus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, mengungkapkan adanya celah informasi fatal terkait status tanah negara bebas seluas 102,53 hektare yang posisinya masih sumir.
“Pihak Perhutani memang mengaku menerima tanah masuk seluas kurang lebih 155,50 hektare. Namun, luas detail per desa tidak bisa ditunjukkan. Bahkan, posisi tanah negara bebas seluas 102,53 hektare juga tidak diketahui titiknya di mana. Ini kan aneh,” tegas Sugiyanto.
Pria yang akrab disapa Kaji Giyanto ini menyebut, aspek administratif yang "abu-abu" ini sangat membahayakan aset negara.
Padahal, saat meninjau langsung ke lokasi di Kecamatan Kademangan, tim pansus melihat lahan tersebut secara fisik memang sangat layak menjadi hutan karena rimbun dengan pohon jati.
“Hampir lima bulan kami bekerja untuk memastikan hak negara tidak dirugikan. Secara fisik mungkin terlihat rimbun, tapi secara administrasi luasan 225 hektare itu harus klir dan bisa dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” imbuh politisi PDIP tersebut.
Ketidakjelasan posisi tanah negara bebas seluas 102,53 hektare kini menjadi sorotan utama.
Pansus tak ingin skema tukar guling ini hanya manis di atas kertas namun cacat luasan di lapangan.
Verifikasi faktual ke tingkat pemerintahan desa pun menjadi langkah harga mati bagi pansus. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin