Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kejar Cakupan Kepemilikan KIA di Kabupaten Pasuruan, Dispendukcapil Lakukan Ini

Muhamad Busthomi • Rabu, 18 Februari 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi KIA
Ilustrasi KIA

BANGIL, Radar Bromo - Upaya mempercepat kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Pasuruan terus digeber.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan secara resmi mengeluarkan surat edaran guna mendongkrak kesadaran orang tua dalam mengurus kartu identitas bagi buah hatinya yang berusia 0 hingga menjelang 17 tahun.

Langkah ini diambil mengingat masih adanya gap yang cukup lebar antara jumlah anak dengan kepemilikan kartu.

Berdasarkan data per 31 Desember 2025, dari total 424.823 anak di Kabupaten Pasuruan, baru sekitar 241.245 anak atau setara 58,28 persen yang telah mengantongi KIA.

Artinya, masih ada sekitar 40 persen lebih anak yang identitasnya belum tercatat dalam kartu fisik tersebut.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Pasuruan, Tectona Jati, menegaskan bahwa surat edaran Sekda tersebut merupakan pelecut bagi seluruh perangkat wilayah untuk lebih proaktif.

Ia meminta para orang tua tidak perlu jauh-jauh datang ke perkantoran Raci untuk mengurus KIA.

"Instruksi Pak Sekda jelas, layanan harus semakin dekat dengan masyarakat. Para orang tua bisa memanfaatkan Kios e-Pak Ladi yang sudah tersedia di tingkat desa maupun kecamatan untuk mengajukan KIA," ujar Tekto-sapaannya.

Tekto menjelaskan, persyaratan untuk mendapatkan "KTP Anak" ini sebenarnya sangat simpel dan tidak berbelit.

Orang tua hanya perlu menyiapkan fotokopi Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran anak, serta KTP kedua orang tua.

Melalui sistem e-Pak Ladi, berkas tersebut akan diproses secara digital sehingga lebih efisien.

Menurutnya, KIA memiliki peran vital bagi anak, tidak hanya sebagai identitas diri, tetapi juga syarat dalam berbagai layanan publik lainnya.

Mulai dari pendaftaran sekolah, layanan kesehatan, hingga akses perbankan bagi anak.

"Capaian kita per akhir tahun lalu masih di angka 58,28 persen. Kami optimistis dengan dukungan penuh dari desa dan kecamatan melalui optimalisasi Kios e-Pak Ladi, angka ini akan melonjak signifikan di tahun 2026," imbuh dia.

Dispendukcapil juga terus melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat bahwa kepemilikan identitas hukum adalah hak dasar setiap anak.

Dengan KIA, negara hadir untuk memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak konstitusional sejak dini.

"Target kami, seluruh anak di Kabupaten Pasuruan memiliki identitas yang lengkap dan sah secara hukum," jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#dispendukcapil #identitas #kabupaten pasuruan #kia #anak