Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Kasus Perceraian Pegawai Pemkab Pasuruan Meningkat, Perlu Perkuat Ketahanan Keluarga Abdi Negara

Muhamad Busthomi • Minggu, 15 Februari 2026 | 13:25 WIB
Ilustrasi cerai
Ilustrasi cerai

BANGIL, Radar Bromo - Keharmonisan keluarga para abdi negara di lingkup Pemkab Pasuruan perlu terus dipupuk.

Sebabnya, fenomena keretakan rumah tangga di kalangan abdi negara Kabupaten Pasuruan kian mencemaskan.

Data Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan angka pengajuan perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, terus mengalami eskalasi dalam tiga tahun terakhir.

Plt Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Agus Hariyanto, membeberkan statistik yang menunjukkan lonjakan signifikan.

Di kelompok PNS, jika pada 2023 tercatat hanya 12 kasus, angka itu melompat jadi 27 kasus pada 2024, dan mencapai puncaknya di angka 35 kasus pada 2025.

Kondisi serupa juga membayangi kelompok Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tercatat ada 4 kasus pada 2023, kemudian naik menjadi 11 kasus pada 2024, dan meroket tajam menjadi 28 kasus pada 2025.

“Secara keseluruhan memang ada tren kenaikan. Ini menjadi perhatian serius kami karena ketahanan keluarga sangat memengaruhi kinerja ASN di lapangan,” tegas Agus.

Hingga 1 Februari 2026, total ASN di lingkungan Pemkab Pasuruan mencapai 16.675 orang.

Meski secara persentase angka perceraian ini tergolong kecil, tren peningkatannya yang konsisten setiap tahun menjadi sinyal merah bagi instansi pembina kepegawaian.

Agus menjelaskan, alasan perceraian yang masuk ke mejanya cukup beragam dan mengacu pada Surat Edaran BAKN Nomor 48/SE/1990.

Mulai dari masalah klasik seperti perselingkuhan, perjudian, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Ada pula kasus di mana salah satu pihak meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa izin yang sah.

Namun demikian, Agus menegaskan BKPSDM tidak serta-merta mengobral izin cerai.

Agus menegaskan ada mekanisme mediasi ketat yang harus dilalui. Para ASN yang tak akur dengan pasangan bakal dipanggil, untuk menjalani pembinaan guna merajut kembali biduk rumah tangga mereka yang retak.

“Prinsip kami, perceraian adalah jalan terakhir. Kami wajib melakukan pembinaan dan mediasi dengan melihat akar persoalannya,” urainya.

Proses mediasi ini bersifat situasional. Jika masih ada celah untuk rujuk, mediasi bisa dilakukan hingga tiga kali.

Namun, jika kondisinya sudah tidak memungkinkan, seperti sudah jatuh talak tiga secara agama, mediasi biasanya cukup dilakukan satu kali sebelum rekomendasi dikeluarkan.

“Kami berharap, melalui penguatan pembinaan, angka perceraian ini bisa ditekan di tahun-tahun mendatang demi stabilitas korps ASN,” tandasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pns #perceraian #asn #pppk #pemkab pasuruan