BANGIL, Radar Bromo - Kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang menimpa korban SNS, 14, gadis asal Kecamatan Pandaan, memasuki babak baru.
Polisi akhirnya menetapkan IF, 18, pemuda asal Kecamatan Gempol, sebagai tersangka.
KBO Satreskrim Polres Pasuruan Ipda Murjianto menguraikan, kasus tersebut berlangsung Februari 2024.
Insiden memilukan menimpa SNS itu terjadi di wilayah Kecamatan Gempol.
"Saat kejadian, baik korban maupun pelaku kala itu sama-sama berstatus anak," bebernya.
Keduanya berkenalan di media sosial. Dari perkenalan itu, muncul keakraban. Hingga akhirnya, terjadilah pertemuan.
Korban kemudian dibujuk rayu oleh tersangka hingga akhirnya menyerahkan “mahkotanya”.
Ayah korban, R, 39, yang tak menerimakan kejadian itu, melaporkan tersangka ke polisi Juni 2024.
Dari laporan itulah, petugas melakukan pendalaman. Termasuk dengan melakukan visum terhadap korban.
“Kala itu korban berstatus masih pelajar sekolah dasar (SD). Sedangkan tersangka pelajar setingkat SMA,” sampainya.
Dari hasil pendalaman itulah, petugas akhirnya menaikkan statusnya. Dengan menetapkannya sebagai tersangka Oktober 2025.
Meski saat ini belum ditahan. Tersangka dijerat dengan pasal 473 ayat 1, 2, dan 3 huruf A KUHP dan atau pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU tentang Perlindungan Anak. (zal/one)
Editor : Jawanto Arifin