BANGIL, Radar Bromo - Jangan coba-coba main dengan timbangan atau mesin pompa bensin di Kabupaten Pasuruan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengintensifkan pengawasan alat ukur melalui aksi tera ulang massal sepanjang tahun ini.
Sebanyak 50 SPBU, 11 Pertashop, dan timbangan di 15 pasar tradisional menjadi target utama pemeriksaan akurasi.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) memenuhi standar nasional.
Pemerintah berupaya melindungi hak konsumen agar tidak merugi akibat takaran yang tidak akurat dalam transaksi perdagangan.
Kepala Diskop UKM Perindag Kabupaten Pasuruan Taufikhul Ghony menegaskan tera ulang merupakan kewajiban bagi semua pelaku usaha.
“Tera ulang menjamin masyarakat mendapatkan hak secara adil, baik dari segi jumlah maupun kualitas barang,” ujar Ghony-sapaannya.
Sektor bahan bakar menjadi prioritas utama karena intensitas penggunaan yang tinggi oleh masyarakat luas setiap harinya.
Pengecekan rutin menyasar nozzle pompa bensin hingga timbangan pedagang guna menciptakan rasa aman bagi penjual dan pembeli.
“Selain pengawasan, program ini berfungsi mengedukasi pedagang agar lebih disiplin melakukan kalibrasi alat ukur secara mandiri,” kata Ghony.
Ghony berharap kesadaran pelaku usaha untuk melakukan tera secara mandiri terus meningkat.
Namun, ia juga memberikan peringatan keras. Jika ditemukan alat ukur yang mbalelo atau tidak memenuhi ketentuan, petugas tidak akan segan memberikan pembinaan hingga penindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami berharap kesadaran pelaku usaha semakin meningkat. Alat ukur yang akurat bukan hanya kewajiban hukum, tapi juga kunci membangun kepercayaan konsumen,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin