Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wacana Kocok Ulang Anggota AKD di DPRD Kabupaten Pasuruan Menguat

Muhamad Busthomi • Minggu, 25 Januari 2026 | 11:55 WIB
DPRD Kabupaten Pasuruan
DPRD Kabupaten Pasuruan

BANGIL, Radar Bromo - Wacana kocok ulang komposisi alat kelengkapan dewan (AKD) di DPRD Kabupaten Pasuruan kian menguat.

Awal tahun ini, sejumlah anggota dewan diproyeksikan berpindah penempatan, baik di komisi maupun badan.

Usulan pergeseran itu didorong beragam pertimbangan. Mulai dari kebutuhan penyegaran hingga kepentingan regenerasi kader. Salah satu fraksi yang mengajukan rotasi adalah PDI Perjuangan.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, mengungkapkan pihaknya telah menyodorkan sejumlah nama untuk dikocok ulang di tubuh AKD. Namun, usulan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh.

“Tidak semuanya. Hanya beberapa posisi yang kami nilai krusial, baik untuk kepentingan internal fraksi maupun kelembagaan dewan,” ujarnya.

Arifin menyebut, rotasi diusulkan terjadi di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Badan Musyawarah (Banmus).

Fraksinya ingin memberi ruang lebih besar kepada kader yang relatif muda agar memiliki peran strategis, khususnya dalam fungsi legislasi.

“Kami ingin kader yang masih punya masa pengabdian panjang bisa lebih berkontribusi, terutama di Bapemperda,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menegaskan, pihaknya membuka ruang bagi fraksi-fraksi untuk mengajukan pergeseran anggota AKD.

Menurutnya, berbeda dengan pimpinan AKD, rotasi anggota dapat dilakukan setiap tahun.

“Kalau anggota AKD bisa setiap tahun. Sedangkan untuk pimpinan AKD, masa pergantiannya dibatasi, yakni setelah 2,5 tahun,” jelasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#akd #kabupaten pasuruan #dprd