BANGIL, Radar Bromo - Perubahan pola belanja masyarakat ke platform daring mulai berdampak nyata terhadap kinerja pasar tradisional di Kabupaten Pasuruan.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari 15 pasar tradisional tercatat belum mampu memenuhi target dalam dua tahun terakhir.
Data Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan mencatat, pada tahun 2024 target PAD pasar tradisional ditetapkan sebesar Rp 5.731.249.995.
Namun realisasi yang berhasil dibukukan hanya Rp 5.236.567.376 atau sekitar 91,37 persen.
Kondisi serupa terjadi pada 2025. Dari target PAD sebesar Rp 5.783.124.995, realisasi yang tercapai sebesar Rp 5.226.475.413 atau setara 90,37 persen.
Capaian tersebut menunjukkan adanya tren penurunan kontribusi pasar tradisional terhadap PAD daerah.
Kepala Bidang Perdagangan Diskoperindag Kabupaten Pasuruan, Riswahyudi, menjelaskan tidak tercapainya target PAD pasar tradisional dipengaruhi sejumlah faktor.
Salah satunya pergeseran pola belanja masyarakat yang kini lebih memilih belanja secara online.
“Perubahan pola belanja ke online sangat berpengaruh. Banyak pedagang kios yang akhirnya tidak aktif karena kalah bersaing dengan pasar daring,” ujar Riswahyudi.
Ia mengungkapkan, kondisi tersebut berdampak langsung pada tingkat hunian kios di pasar tradisional. Tidak sedikit pedagang yang memilih berhenti berdagang karena omzet menurun drastis.
“Banyak pedagang pasar yang tidak bisa bertahan lagi dengan persaingan pasar online. Akibatnya kios kosong dan berdampak pada penurunan retribusi pasar,” jelasnya.
Meski demikian, Diskoperindag terus berupaya melakukan penataan dan pembinaan pasar tradisional agar tetap memiliki daya saing.
Upaya tersebut antara lain melalui peningkatan kenyamanan pasar, penataan pedagang, serta mendorong pelaku usaha pasar agar mulai beradaptasi dengan pemasaran digital.
“Kami terus mencari formulasi agar pasar tradisional tetap diminati, sekaligus membantu pedagang beradaptasi dengan perubahan zaman,” tukas Riswahyudi.
Di sisi lain, Kepala UPT Pengelolaan Pasar Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pasuruan, Iwan Setiawan menuturkan, rendahnya kesadaran wajib retribusi hingga keengganan dan ketidak pahaman pedagang dalam membayar kewajiban retribusi turut mempengaruhi.
Ditambah, kondisi ekonomi pedagang yang terdampak krisis turut mempengaruhi penghasilan mereka, sehingga mereka keberatan dalam membayar retribusi tersebut.
Sejumlah langkah dilakukan. Mulai imbauan hingga pengawasan internal dengan menggagas digitalisasi retribusi untuk mengurangi kebocoran. (tom/zal/one)
Editor : Jawanto Arifin