BANGIL, Radar Bromo - Kebijakan pemerintah daerah memberlakukan Puskesmas 24 jam memang patut diapresiasi.
Sayangnya, hal itu belum dibarengi dengan meningkatnya layanan, terutama berkaitan dengan Universal Health Coverage (UHC).
Gerakan Masyarakat Pasuruan Sehat (Gempas) menyampaikan keberatan tersebut dalam audiensi bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, RSUD Bangil, RSUD Grati, serta Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (19/1) sore.
Audiensi digelar di ruang rapat DPRD Kabupaten Pasuruan. Gempas menilai sejumlah persyaratan administrasi dalam skema UHC justru menyulitkan masyarakat miskin, terutama warga di pelosok desa.
Ketua Gempas, Erik, menyoroti kewajiban pelunasan tunggakan BPJS sebelum warga dapat dialihkan menjadi peserta tanggungan pemerintah daerah.
Selain itu, syarat administrasi berupa kepemilikan nomor telepon aktif dan alamat email dinilai tidak realistis.
“Kalau KTP dan KK tidak masalah. Tapi masyarakat pelosok banyak yang tidak punya email. Ini jadi kendala serius,” ujarnya.
Erik juga mengungkapkan kasus seorang ibu hamil tujuh bulan yang tidak memiliki jaminan kesehatan karena kartu BPJS-nya dinonaktifkan oleh perusahaan tempatnya pernah bekerja.
Untuk mengaktifkan kembali, yang bersangkutan diminta melampirkan surat PHK, namun perusahaan tidak memberikannya. “Ini birokrasi yang merepotkan. Padahal kondisi warga darurat,” katanya.
Gempas mempertanyakan nasib warga yang membutuhkan layanan kesehatan segera namun memiliki tunggakan.
Ia meminta Komisi IV DPRD mendorong terobosan regulasi agar kasus darurat tetap bisa dilayani tanpa dibebani tunggakan.
“Kami minta ada kebijakan khusus. Kalau orang sedang sakit, masa harus disuruh pulang karena tunggakan,” tegasnya.
Nada serupa disampaikan Hanan yang juga Ketua LSM Cinta Damai. Ia menyayangkan pelaksanaan program kesehatan yang dinilainya tidak sinkron antara eksekutif dan legislatif.
“Programnya bagus, tapi di lapangan carut marut. Digitalisasi ini tidak relevan bagi warga desa. Nomor HP saja banyak yang tidak punya, apalagi email,” ujarnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kabid Yankes Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Boy Zulvikhar Vaus, menegaskan pihaknya hanya menjalankan aturan pusat.
“Kami hanya melaksanakan peraturan presiden. Kepesertaan yang menunggak memang harus dilunasi,” jelasnya.
Meski demikian, Dinkes membuka ruang bantuan untuk kasus-kasus tertentu. “Untuk ibu hamil yang tidak mendapat surat dari perusahaan, kami siap membantu,” katanya.
Sementara itu, pihak RSUD Bangil dan RSUD Grati menegaskan tidak pernah menolak pasien secara medis.
“Pelayanan medis tetap berjalan. Administrasi kami upayakan melalui mekanisme yang ada,” kata M. Hayat, Humas RSUD Bangil.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ihya Ulumuddin, menguraikan terkait keluhan syarat email dan nomor telepon, BPJS menyebut hal itu bagian dari validasi data nasional.
“Kami sering diminta validasi data. Jika tidak punya email, bisa menggunakan email anak atau anggota keluarga,” bebernya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, menegaskan warga yang tidak memiliki BPJS tetap bisa berobat menggunakan KTP. Namun ia mengingatkan keterbatasan APBD.
“Yang miskin harus diperjuangkan, tapi jangan sampai yang mampu ikut meminta UHC,” tukasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin