Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Wow... Tunggakan BPJS Kesehatan di Pasuruan Tembus Rp 66 Miliar

Muhamad Busthomi • Rabu, 21 Januari 2026 | 09:35 WIB
MELAYANI: RSUD Grati memberikan fasilitas bagi pasien BPJS Kesehatan seperti halnya rumah sakit daerah lain, seperti RSUD Bangil.
MELAYANI: RSUD Grati memberikan fasilitas bagi pasien BPJS Kesehatan seperti halnya rumah sakit daerah lain, seperti RSUD Bangil.

BANGIL, Radar Bromo - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Kabupaten Pasuruan mencapai angka puluhan miliar rupiah.

Data BPJS Kesehatan mencatat total tunggakan peserta mandiri di wilayah ini mencapai Rp 66 miliar dengan jumlah peserta menunggak sekitar 88 ribu orang.

Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Pasuruan, Ihya Ulumuddin, menjelaskan tunggakan menjadi persoalan serius dalam pelaksanaan Universal Health Coverage (UHC).

Terutama bagi peserta yang ingin berpindah menjadi peserta tanggungan pemerintah daerah.

“Peserta yang akan dialihkan ke peserta Pemda wajib melunasi tunggakan. Ini sudah diatur dalam regulasi nasional,” tegasnya.

Ia merujuk pada Perpres Nomor 82 yang diperbarui melalui Perpres Nomor 59 tentang Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa peserta JKN memiliki hak sekaligus kewajiban.

“Tunggakan di Pasuruan tercatat sekitar Rp 10 miliar yang terkait perpindahan ke UHC, dan setiap bulan terus bertambah,” jelasnya.

BPJS juga menegaskan tidak ada program pemutihan tunggakan. “Kami belum pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait pemutihan tunggakan BPJS,” ujar Ihya.

Meski demikian, BPJS menyebut telah memberikan sejumlah kelonggaran.

Salah satunya, penagihan tunggakan maksimal hanya dilakukan untuk 24 bulan. “Yang ditagih hanya 24 bulan. Selebihnya tidak kami tagih,” katanya.

Sementara itu, pihak rumah sakit menegaskan bahwa tunggakan tidak menjadi alasan penolakan layanan medis.

Perwakilan RSUD Bangil menyatakan pasien tetap dilayani, sementara urusan administrasi diproses terpisah.

“Kalau UHC tidak berhasil, statusnya menjadi piutang. Tapi pelayanan medis tetap jalan,” ujarnya.

Humas RSUD Grati, Debi, menilai UHC justru membantu pelayanan kesehatan.

“Kami tidak pernah menolak pasien. UHC mempermudah koordinasi dengan pasien,” bebernya.

Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, menekankan pentingnya ketepatan sasaran UHC. Ia mengingatkan kemampuan APBD yang terbatas.

“Kalau semua UHC, uangnya tidak cukup. Yang miskin harus dibantu, tapi yang mampu jangan ikut-ikutan,” tegasnya. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#rsud bangil #rumah sakit #bpjs kesehatan #RSUD Grati