Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sidang Perusakan Makam di Winongan Pasuruan Lanjut Terus, Eksepsi Terdakwa Gus Tom dan Gus Puja Ditolak  

Muhamad Busthomi • Senin, 19 Januari 2026 | 20:57 WIB

 

DISIDANG: Terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma saat dihadirkan di pengadilan. Mereka harus melanjutkan proses hukum, usai eksepsi ditolak.
DISIDANG: Terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma saat dihadirkan di pengadilan. Mereka harus melanjutkan proses hukum, usai eksepsi ditolak.

BANGIL, Radar Bromo— Upaya terdakwa Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma untuk menghentikan perkara dugaan perusakan makam di Winongan kandas di meja hijau.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan kedua terdakwa dan memerintahkan jaksa melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Putusan sela dibacakan dalam sidang yang digelar Senin (19/1). Ketua Majelis Hakim Isrin Surya Kurniasih menyatakan, dakwaan jaksa penuntut umum telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.

“Menyatakan keberatan terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Isrin saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim juga menyatakan dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil maupun materiil.

Dengan demikian, proses hukum dinyatakan sah untuk dilanjutkan ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” lanjut Isrin.

Selain itu, majelis hakim memutuskan biaya perkara ditangguhkan hingga adanya putusan akhir.

Hakim juga menegaskan bahwa apabila terdakwa tidak sependapat dengan dakwaan jaksa, maka pembuktiannya dapat dilakukan dalam persidangan.

“Jika terdakwa tidak sependapat, silakan dibuktikan dalam persidangan,” tegasnya.

Usai pembacaan putusan sela, sidang belum dapat dilanjutkan ke pemeriksaan saksi karena jaksa penuntut umum menyatakan belum siap menghadirkan saksi.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan akan menjadwalkan ulang agenda pemeriksaan berikutnya.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Ainun Naim menegaskan, pihaknya tetap akan membuktikan bahwa kliennya bukan pelaku utama dalam perkara tersebut.

“Kami akan buktikan dalam persidangan bahwa klien kami justru korban. Aktor utama dalam perusakan makam itu adalah Syaifullah Huda,” beber Ainun. (tom/one)

Editor : Muhammad Fahmi
#Gus Tom #pasuruan #eksepsi #terdakwa #sidang #winongan #perusakan makam