BANGIL, Radar Bromo- Dua terdakwa kasus perusakan makam Muhammad Su’ud alias Gus Tom dan Jumari alias Gus Puja Kusuma, kembali diadili. Senin (12/1), dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi para terdakwa.
Dalam tanggapannya, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan menilai eksepsi yang diajukan tim penasihat hukum kedua terdakwa tidak beralasan secara hukum. Jaksa menyebut materi keberatan telah masuk ke pokok perkara. Seharusnya dibuktikan dalam proses pemeriksaan di persidangan, bukan pada tahap eksepsi.
JPU Kejari Kabupaten Pasuruan Gede Yoga Putra mengatakan, surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan hukum acara pidana. Syarat formil maupun materil telah terpenuhi, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap. Karena itu, kami memohon majelis hakim menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Gede Yoga Putra di hadapan majelis hakim.
Ia juga meminta persidangan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Menurutnya, tidak terdapat alasan hukum yang dapat membatalkan atau menggugurkan dakwaan melalui mekanisme eksepsi.
Usai pembacaan tanggapan jaksa, persidangan tidak lagi memberikan ruang bagi tim penasihat hukum terdakwa untuk mengajukan replik, sesuai ketentuan hukum acara. Dengan demikian, tahapan persidangan selanjutnya menunggu putusan sela dari majelis hakim.
Penasihat hukum terdakwa Aswin Aminullah mengaku, menghormati proses persidangan. Setelah tanggapan jaksa dibacakan, pihaknya tidak lagi memiliki kesempatan untuk memberikan jawaban tambahan. “Kami sekarang menunggu putusan sela dari majelis hakim,” katanya.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan sela pada sidang berikutnya. Putusan tersebut akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara atau tidak.
Diketahui, Gus Tom dan Gus Puja dimejahijaukan setelah didakwa melakukan perusakan makam. Dalam dakwaan JPU diuraikan, peristiwa perusakan makam terjadi pada Rabu, 1 Oktober 2025, sekitar pukul 09.30. Lokasinya di area pemakaman belakang Masjid Baitul Atiq, Dusun Serambi, Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan.
Jaksa menyebut para terdakwa diduga melakukan perbuatan secara bersama-sama dan terang-terangan dengan menggunakan kekerasan terhadap barang. Sasaran perusakan adalah bangunan makam milik keluarga sejumlah habaib yang berada di area pemakaman tersebut. (tom/rud)
Editor : Fahreza Nuraga