BANGIL, Radar Bromo — PDI Perjuangan menegaskan sikap menolak wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD.
Partai berlambang banteng moncong putih itu menilai Pilkada langsung merupakan perwujudan kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pasuruan H. Arifin menegaskan, Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 secara jelas menyebutkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
Selain itu, ketentuan Pilkada langsung juga sejalan dengan semangat reformasi dan demokrasi.
“Pilkada langsung adalah amanat konstitusi. Itu wujud nyata kedaulatan rakyat dan perjuangan demokrasi sejak reformasi,” tegas Arifin.
Ia menambahkan, pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi instrumen penting untuk memastikan legitimasi kepemimpinan di daerah.
Selain itu, mekanisme tersebut dinilai mampu memperkuat akuntabilitas kepala daerah serta menjaga hubungan langsung antara pemimpin dan rakyat.
“Rakyat memilih langsung pemimpinnya. Dari situ ada legitimasi, ada tanggung jawab moral, dan ada kontrol rakyat terhadap kepala daerah,” ujarnya.
Menurut Arifin, wacana mengembalikan Pilkada melalui DPRD justru berpotensi menjauhkan rakyat dari proses pengambilan keputusan politik.
Bahkan, hal itu dinilai membuka ruang praktik transaksional yang bertentangan dengan prinsip demokrasi dan transparansi.
“Kalau Pilkada lewat DPRD, rakyat dipinggirkan. Risiko politik transaksional sangat besar dan itu jelas bertentangan dengan semangat reformasi,” katanya.
Sebagai partai yang lahir dari rahim perjuangan rakyat, lanjut Arifin, PDI Perjuangan konsisten menolak segala bentuk pelemahan hak politik masyarakat.
“Kami berkomitmen menjaga demokrasi yang berkeadilan, bermartabat, dan berlandaskan Pancasila serta UUD 1945. Hak politik rakyat tidak boleh dikurangi,” tukasnya. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni