BANGIL, Radar Bromo - Kasus perceraian di wilayah hukum Pengadilan Agama (PA) Bangil terus mengalami lonjakan.
Sepanjang Januari hingga November 2025, tercatat 2.270 perkara perceraian.
Jumlah itu, naik dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya, sebanyak 1.954 perkara.
Pemicunya beragam, mulai dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga kecanduan judi online.
Data PA Bangil mencatat, penyebab runtuhnya rumah tangga paling dominan, tetap dipicu perselisihan dan pertengkaran berkepanjangan dengan total 1.656 perkara.
Namun, faktor-faktor lain yang lebih spesifik juga kian menonjol, terutama persoalan ekonomi sebanyak 455 kasus.
Selain itu, perkara perceraian juga dipicu tindakan meninggalkan pasangan (67 kasus), KDRT (43 kasus), serta perjudian (24 kasus).
Pengadilan juga mencatat perceraian akibat kawin paksa (8 kasus), murtad (6 kasus), mabuk (5 kasus), menjalani hukuman penjara (4 kasus), poligami (1 kasus), dan zina (1 kasus).
Humas PA Bangil, Rifyal F. Tatuhey, menyebut perkara cerai gugat masih mendominasi perkara perceraian yang ditangani pengadilan.
Fenomena terbaru yang kerap muncul adalah gugatan cerai dari pihak istri akibat perilaku suami.
“Sekarang ini cukup banyak istri yang mengajukan cerai karena suami kecanduan judi online. Selain itu, faktor KDRT dan ekonomi juga masih kuat,” kata Rifyal.
Ia menjelaskan, lonjakan jumlah perkara perceraian tidak sepenuhnya mencerminkan meningkatnya konflik rumah tangga. Faktor administratif turut memengaruhi statistik tersebut.
Sejak Mei 2025, PA Bangil kembali menerima kewenangan mengadili 13 kecamatan yang sebelumnya masuk wilayah hukum Pengadilan Agama Pasuruan.
Dengan tambahan itu, total wilayah yang ditangani PA Bangil kini mencakup 24 kecamatan.
“Penambahan wilayah kewenangan ini menjadi salah satu faktor utama meningkatnya jumlah perkara yang kami tangani,” jelasnya. (tom/one)
Editor : Jawanto Arifin