BANGIL, Radar Bromo — Pedagang yang berjualan di trotoar atau di luar pasar, menjadi salah satu fokus penertiban di kawasan Pasar Bangil.
Penertiban ini merupakan bagian dari rencana penataan kawasan Pasar Bangil oleh Disperindag Kabupaten Pasuruan.
Penataan dilakukan mengacu pada Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 11/2005 tentang Penataan dan Pembinaan Kegiatan Pedagang Kaki Lima. Aturan itu mulai diberlakukan efektif sejak 24 November 2025.
Saat malam tahun baru Rabu (31/12), Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo bahkan sempat blusukan ke Pasar Bangil untuk melihat kondisi pasar dari dekat.
Dia sempat menegur beberapa pedagang liar yang berjualan di luar pasar yaitu di trotoar. Padahal, sudah ada kios yang disiapkan pemerintah di dalam pasar.
Menurutnya, penataan pasar bukan semata-mata melarang pedagang berjualan di tempat yang tidak seharusnya. Namun juga menata agar seluruh aktivitas ekonomi berjalan tertib dan adil.
Menurutnya, pedagang liar yang berjualan di trotoar tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas. Namun juga merugikan pedagang yang berjualan di dalam pasar.
“Saya banyak menerima keluhan dari pedagang di dalam pasar. Mereka sudah tertib, tapi pembeli justru ramai di luar karena ada pedagang yang jualan di luar. Ini harus kita benahi bersama,” kata Rusdi saat datang ke Pasar Bangil.
Selain untuk mengembalikan fungsi jalan dan trotoar, penataan juga bertujuan mencegah potensi praktik pungutan liar. Rusdi menilai, pedagang yang berjualan di dalam pasar telah menjalankan kewajiban membayar retribusi kepada pemerintah daerah.
“Pedagang yang di dalam pasar sudah bayar retribusi. Lalu yang di luar ini membayar ke siapa? Ini yang harus ditertibkan agar kewajiban pedagang tidak hilang begitu saja,” tegasnya.
Pemkab Pasuruan memastikan, penataan Pasar Bangil tetap disertai solusi. Disperindag telah menyiapkan dua lokasi alternatif bagi pedagang yang sebelumnya berjualan di trotoar.
Yakni di kawasan Kampung Planet, eks Terminal Bangil dan di area kios selatan atau kios mangga.
Dua lokasi tersebut dipilih karena dinilai lebih tertata, aman, dan tidak mengganggu arus lalu lintas utama di depan pasar.
Harapannya, para pedagang dapat memanfaatkan lokasi tersebut. Sehingga aktivitas jual beli tetap berjalan tanpa mengorbankan ketertiban umum.
“Pemerintah ini menata, bukan melarang orang berjualan. Yang penting semua mengikuti aturan, saling mengerti, dan Pasar Bangil bisa lebih nyaman serta tertib,” jelas Rusdi. (tom/hn)
Editor : Muhammad Fahmi