Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Sebanyak 35 Pegawai di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Tuntaskan Masa Pengabdian, Siapa Saja?

Muhamad Busthomi • Kamis, 1 Januari 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi ASN
Ilustrasi ASN

BANGIL, Radar Bromo – Sebanyak 35 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pasuruan menjalani masa hidup baru sejak awal tahun ini.

Dengan kata lain, mereka memasuki masa purna tugas alias pensiun.

Dua diantaranya merupakan pejabat eselon II yakni Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani serta Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Pasuruan, Eddy Supriyanto.

Sedangkan pejabat Eselon III yaitu Setiawan Adi Purwanto yang menjabat Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Bupati Pasuruan M Rusdi Sutejo berterima kasih atas dedikasi seluruh abdi negara yang sudah menuntaskan masa pengabdiannya selama bertahun-tahun.

Khususnya kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Ninuk Ida Suryani yang telah memberikan legacy-nya berupa Sistem Merit dalam hal kepegawaian.

"Terima kasih kepada semua pegawai yang akan purna. Khususnya kepada Bu Ninuk yang telah memberikan legacy berupa sistem merit yang akan kita terapkan bersama,” katanya.

Mas Rusdi-sapaannya menegaskan semua pegawai akan memasuki masa purna tugas.

Hanya saja, purna tugas yang diharapkan akan berakhir Husnul Khotimah. Oleh sebab itu, seorang PNS yang menjadi bagian dari ASN Pemkab Pasuruan harus mempunyai kinerja yang baik.

Yakni menjalankan kewajiban sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. "Kita kerja ikut negara, semua ada aturannya. Jadi jelas kita harus punya kinerja yang baik sebagai bagian dari Pemkab Pasuruan," imbuhnya. 

Sementara itu, Ninuk Ida Suryani menegaskan, seorang ASN adalah abdi negara dan abdi masyarakat yang didalamnya harus mengutamakan integritas, profesionalisme, kejujuran dan disiplin.

Oleh sebab itu, ia mengaku bersyukur dapat menjalani profesi ASN selama 36 tahun 10 bulan dengan baik.

Tidak tersandung masalah yang berujung pada tercederainya profesi itu sendiri. 

"Alhamdulillah bisa mencapai batas usia pensiun dengan baik. Tidak terasa sudah di ujung pengabdian sebagai ASN," ungkapnya. (tom/one)

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pns #pensiun #purna tugas #Mas Rusdi #pegawai #pemkab #asn