Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Temukan Kejanggalan Perizinan Real Estate di Kawasan Prigen

Muhamad Busthomi • Rabu, 31 Desember 2025 | 15:18 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

BANGIL, Radar Bromo - Panitia Khusus (Pansus) Real Estate bentukan DPRD Kabupaten Pasuruan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses perizinan proyek pembangunan di kawasan Prigen.

Temuan itu mengemuka dalam rapat daring bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur, yang mengungkap adanya perbedaan signifikan antara izin awal dan realisasi rencana pembangunan di lapangan.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto mengungkapkan, izin prinsip yang semula diajukan sebagai pembangunan wanawisata, dalam perkembangannya justru berubah menjadi proyek properti berskala besar.

Perubahan tersebut dinilai tidak wajar, mengingat implikasinya sangat besar terhadap pemanfaatan ruang dan lingkungan di kawasan dataran tinggi Prigen.

“Kami menemukan izin PT Kusuma Raya yang awalnya untuk wanawisata, tetapi kemudian berubah menjadi real estate. Ini tentu patut dipertanyakan dan harus ditelusuri lebih dalam,” tegas Sugiyanto.

Atas temuan tersebut, Pansus berencana melakukan penelusuran lanjutan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memastikan dasar hukum perubahan perizinan tersebut.

DPRD ingin memastikan tidak ada pelanggaran prosedur maupun manipulasi izin dalam prosesnya.

Selain itu, rapat juga menyoroti persoalan tukar menukar kawasan hutan (TMKH) seluas 101 hektare yang berlokasi di Blitar.

Pansus meragukan keabsahan status tanah negara bebas yang dijadikan sebagai lahan pengganti kawasan hutan di Prigen.

Anggota Pansus Real Estate Najib Setiawan menegaskan, pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan korporasi memiliki regulasi yang sangat ketat.

Menurutnya, tanah negara tidak bisa serta-merta dijadikan objek pengganti dalam skema tukar menukar kawasan hutan.

“Tanah negara bebas tidak bisa sembarangan digunakan sebagai lahan pengganti untuk kepentingan perusahaan. Ada aturan yang harus dipenuhi secara ketat,” ujar Najib.

Untuk memastikan validitas data dan kesesuaian di lapangan, tim Pansus dalam waktu dekat dijadwalkan melakukan kunjungan langsung ke lokasi lahan pengganti di Blitar dan Malang.

Langkah ini dilakukan agar DPRD memperoleh gambaran utuh sebelum mengambil kesimpulan dan rekomendasi.

Tak hanya soal lahan, Pansus juga menyoroti belum rampungnya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari proyek tersebut.

Padahal, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) disebut sudah dikantongi pengembang.

Legislatif menilai kondisi ini tidak ideal, karena dokumen lingkungan seharusnya menjadi dasar utama sebelum proyek berjalan.

DPRD pun berkomitmen membawa persoalan ini hingga ke kementerian terkait guna mencegah tumpang tindih regulasi.

“Kami akan terus diperketat agar investasi yang masuk ke Kabupaten Pasuruan tetap berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta tidak merugikan aset negara,” beber Najib. (tom/one)

Editor : Jawanto Arifin
#pansus #perizinan #real estate #kabupaten pasuruan #dprd #prigen