Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Legislatif Beri Sedikit Kelonggaran PKL untuk Berjualan di Pasar Bangil

Muhamad Busthomi • Jumat, 26 Desember 2025 | 00:46 WIB
ASPIRASI: Sejumlah PKL di area Pasar Bangil saat mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta solusi legislatif, atas penertiban di tempat biasanya mereka berjualan.
ASPIRASI: Sejumlah PKL di area Pasar Bangil saat mengadu ke DPRD Kabupaten Pasuruan. Mereka meminta solusi legislatif, atas penertiban di tempat biasanya mereka berjualan.

BANGIL, Radar Bromo —  Aspirasi pedagang kaki lima (PKL) yang merasa tergusur dari area Pasar Bangil akhirnya mendapat ruang dialog.

Puluhan PKL yang tergabung dalam paguyuban mendatangi DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (24/12), untuk menyampaikan keberatan atas penertiban yang berdampak langsung pada penghasilan mereka.

Audiensi tersebut menjadi ajang mencari titik temu antara penegakan aturan tata kota dan keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil.

DPRD menegaskan penataan tetap diperlukan seiring peran Bangil sebagai ibu kota kabupaten, namun tidak boleh mematikan sumber nafkah pedagang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan Agus Setiya Wardana menuturkan, penertiban dilakukan demi mengembalikan fungsi trotoar dan menjamin keselamatan pengguna jalan.

Namun, pemerintah daerah tetap mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Kami mendukung kebijakan penataan kota, tapi di saat yang sama juga harus mengakomodasi keresahan PKL.

Ini soal penghidupan. Prinsipnya, tertib tetap jalan, pedagang juga tetap bisa berjualan,” ujar Wardana.

DPRD mencatat sekitar 125 PKL terdampak penertiban. Untuk mencegah berhentinya aktivitas ekonomi, disepakati kebijakan sementara dengan memberikan ruang berjualan di titik tertentu, salah satunya di sisi selatan Pasar Bangil.

Kebijakan ini bersifat transisi sambil menunggu kesiapan lokasi relokasi yang lebih permanen.

Wakil Ketua Paguyuban PKL Muhammad Nursuki menyambut baik keputusan tersebut.

Menurutnya, kebijakan ini menjadi angin segar setelah para pedagang sempat tidak berjualan selama hampir satu bulan.

“Kami diberi izin berjualan sementara mulai pukul 15.00 sampai 23.00 WIB, dengan catatan tetap tertib,” kata Nursuki.

Kesepakatan jam operasional tersebut menjadi syarat utama agar aktivitas PKL tidak mengganggu arus lalu lintas dan kepentingan publik pada jam sibuk.

Pendamping PKL, Muslimin, menilai langkah DPRD sebagai kebijakan yang berpihak pada rakyat kecil.

Ia menegaskan para pedagang siap menaati aturan selama tetap diberi ruang untuk mencari nafkah.

“Yang penting kami bisa kembali berdagang. Kami juga warga Pasuruan yang ingin hidup layak. Terima kasih kepada DPRD yang sudah memberi solusi,” tandasnya. (tom/one)

Baca Juga: Rencanakan Penataan Pasar Bangil, Pemkab Pasuruan Siapkan Rp 1,4 Miliar untuk DED Pasar Bangil

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#pkl #dewan #pedagang #penertiban #pasar bangil #berjualan #trotoar