Cerpen Daerah Dulu & Kini Ekonomi-Bisnis Features Hikayat Hobi Hukum & Kriminal Kesehatan Klinik Fotografi Lifestyle Lipsus Love & Life Story Main Desain News Ono Ono Ae Opini Pendidikan Peristiwa Perspektif Politik Radar Bromo Events Sportainment Tanya Jawab

Tagih Kepastian Relokasi Warga Terdampak Bencana Tanah Retak di Sempu, Purwodadi

Muhamad Busthomi • Jumat, 26 Desember 2025 | 17:00 WIB
BAHAYA: Tim BPBD Kabupaten Pasuruan saat meninjau kawasan Sempu, Kecamatan Purwodadi beberapa waktu lalu.
BAHAYA: Tim BPBD Kabupaten Pasuruan saat meninjau kawasan Sempu, Kecamatan Purwodadi beberapa waktu lalu.

BANGIL, Radar Bromo – Hampir setahun berlalu sejak insiden tanah retak melanda Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Namun hingga kini, kepastian penanganan bagi warga terdampak masih menggantung.

Padahal, Badan Geologi Kementerian ESDM telah merekomendasikan relokasi sebagai opsi terakhir demi keselamatan puluhan keluarga yang rumahnya berada di zona rawan.

Kondisi tersebut memantik keprihatinan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Desa Cowek, Sugiarto.

Ia menilai penanganan yang berjalan selama ini belum menyentuh kebutuhan paling mendasar warga, yakni kepastian tempat tinggal yang aman.

“Sudah berbulan-bulan warga hanya didatangi, difoto rumahnya, dikaji. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Mereka butuh tempat tinggal yang aman,” ujarnya.

Sugiarto menegaskan, rekomendasi Badan Geologi tidak bisa diabaikan. Ancaman retakan tanah disebut berpotensi berulang dalam rentang lima hingga sepuluh tahun ke depan. Artinya, kawasan tersebut sudah tidak layak dihuni dalam jangka panjang.

“Kalau risikonya bisa berulang, pemerintah tidak boleh berlama-lama. Waktu terus berjalan, sementara warga membutuhkan kepastian agar bisa hidup tenang dan tetap produktif,” cetus legislator Golkar itu.

Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi menjelaskan bahwa proses relokasi warga terdampak bencana membutuhkan tahapan yang tidak singkat.

Menurutnya, relokasi tidak bisa dilakukan secara instan hanya dengan menyiapkan lahan dan membangun rumah.

“Relokasi memang perlu waktu. Salah satu tahapan pentingnya adalah penyusunan R3P atau Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang sekarang baru kita selesaikan,” jelas Sugeng.

Ia menerangkan, dokumen R3P disusun oleh pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai pedoman pemulihan pascabencana secara menyeluruh.

Fokusnya meliputi pemulihan infrastruktur, sosial, hingga ekonomi warga terdampak.

“R3P disusun berdasarkan hasil kajian kebutuhan pascabencana. Ini menjadi dasar perencanaan agar penanganannya tepat dan berkelanjutan,” paparnya.

Sugeng menambahkan, dokumen tersebut nantinya menjadi landasan pengajuan bantuan pendanaan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk BNPB.

Namun, sebelum itu, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan relokasi yang statusnya jelas, yakni tanah kas desa.

“Dokumen R3P inilah yang akan digunakan untuk mengajukan anggaran ke pemprov maupun BNPB, setelah lahan relokasi siap,” paparnya. (tom/one)

Baca Juga: Menunggu Keputusan Relokasi Dusun Sempu-Kabupaten Pasuruan, Belum Ada Kepastian, Warga Dibiarkan Rumah Rusak

Editor : Moch Vikry Romadhoni
#retak #sempu #legislatif #bpbd #relokasi #esdm #tanah gerak #bencana