BANGIL, Radar Bromo – Hampir setahun berlalu sejak insiden tanah retak melanda Dusun Sempu, Desa Cowek, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.
Namun hingga kini, kepastian penanganan bagi warga terdampak masih menggantung.
Padahal, Badan Geologi Kementerian ESDM telah merekomendasikan relokasi sebagai opsi terakhir demi keselamatan puluhan keluarga yang rumahnya berada di zona rawan.
Kondisi tersebut memantik keprihatinan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan asal Desa Cowek, Sugiarto.
Ia menilai penanganan yang berjalan selama ini belum menyentuh kebutuhan paling mendasar warga, yakni kepastian tempat tinggal yang aman.
“Sudah berbulan-bulan warga hanya didatangi, difoto rumahnya, dikaji. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Mereka butuh tempat tinggal yang aman,” ujarnya.
Sugiarto menegaskan, rekomendasi Badan Geologi tidak bisa diabaikan. Ancaman retakan tanah disebut berpotensi berulang dalam rentang lima hingga sepuluh tahun ke depan. Artinya, kawasan tersebut sudah tidak layak dihuni dalam jangka panjang.
“Kalau risikonya bisa berulang, pemerintah tidak boleh berlama-lama. Waktu terus berjalan, sementara warga membutuhkan kepastian agar bisa hidup tenang dan tetap produktif,” cetus legislator Golkar itu.
Sementara itu, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pasuruan Sugeng Hariyadi menjelaskan bahwa proses relokasi warga terdampak bencana membutuhkan tahapan yang tidak singkat.
Menurutnya, relokasi tidak bisa dilakukan secara instan hanya dengan menyiapkan lahan dan membangun rumah.
“Relokasi memang perlu waktu. Salah satu tahapan pentingnya adalah penyusunan R3P atau Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana yang sekarang baru kita selesaikan,” jelas Sugeng.
Ia menerangkan, dokumen R3P disusun oleh pemerintah daerah bersama sejumlah pemangku kepentingan sebagai pedoman pemulihan pascabencana secara menyeluruh.
Fokusnya meliputi pemulihan infrastruktur, sosial, hingga ekonomi warga terdampak.
“R3P disusun berdasarkan hasil kajian kebutuhan pascabencana. Ini menjadi dasar perencanaan agar penanganannya tepat dan berkelanjutan,” paparnya.
Sugeng menambahkan, dokumen tersebut nantinya menjadi landasan pengajuan bantuan pendanaan ke pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat, termasuk BNPB.
Namun, sebelum itu, pemerintah daerah harus menyiapkan lahan relokasi yang statusnya jelas, yakni tanah kas desa.
“Dokumen R3P inilah yang akan digunakan untuk mengajukan anggaran ke pemprov maupun BNPB, setelah lahan relokasi siap,” paparnya. (tom/one)
Editor : Moch Vikry Romadhoni